DPRD Kotabaru Gelar Paripurna KUA PPAS

Keterangan Fhoto : - Rapat paripurna di DPRD tentang penyampaian KUA PPAS(kalselpos.com)

Kotabaru,kalselpos.com – DPRD Kabupaten Kotabaru melaksanakan rapat paripurna dengan agenda penyampaian Bupati terkait Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plapon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2025.

Syairi Mukhlis sebagai Ketua DPRD secara langsung memimpin jalannya sidah, didampingi oleh Wakil Ketua I dan II, serta para anggota DPRD dan di hadiri Asisten II Setda Kotabaru, kalangan Forkopimda dan SKPD.

Bacaan Lainnya

Sambutan Bupati Kotabaru disampaikan oleh Asisten II Setda Kotabaru, H Murdianto mengatakan, berdasarkan UU nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, UU nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional dan UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, serta mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, bahwa APBD disusun dengan memedomani KUA dan PPAS yang didasarkan pada RKPD tahun 2025.

“Sedangkan dalam PP nomor 8 tahun 2008 tentang tahapan, tatacara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah serta Permendagri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RPJPD dan RPJMD,” tutur Murdianto, Senin (15/7/24).

Dijelaskannya lebih jauh, selain itu juga terkiat dengan tata cara perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD, menyatakan bahwa RKPD sebagai landasan penyusunan KUA dan PPAS dalam rangka penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Masih dijelaskan olehnya, pemerintah daerah akan selalu terbuka terhadap masukan yang diberikan dalam rangka percepatan visi pemerintah Kotabaru yaitu terwujudnya masyarakat yang semakin mandiri dan sejahtera melalui peningkatan di bidang agrobisnis dan kepariwisataan.

“Hal itu dijabarkan dalam rencana pembangunan jangka panjang dan menengah daerah serta rencana kerja pembangunan daerah,” tutupnya.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait