‘Terpancing’ iming – iming sejumlah Uang, pelaku Jambret di Jalan Gubernur Soebardjo Ditangkap

Teks Foto  []istimewa PELAKU JAMBRET - Tersangka S, pelaku jambret, usai ditangkap bersama barang bukti.(kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com

Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan berhasil mengungkap perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau penjambretan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 Ayat (1) KUH Pidana

Bacaan Lainnya

 

Tersangka berinisial S (28), warga Kelayan Besar RT 028 Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan ditangkap berdasarkan korbannya pada 06 Juli 2024.

 

Tersangka ditangkap di Jalan Lingkar Dalam (dekat POM bensin Ukhuwah) Kecamatan Banjarmasin Selatan, pada Minggu (07/7/2024) sekitar pukul 21.00 Wita, setelah berkas perkara lengkap, dan kasusnya pun direlease, Jumat (12/7/2024) siang.

 

Korbannya adalah seorang Ibu Rumah Tangga bernama Marini (42), warga Jalan Sutoyo S Gang. Purnawirawan, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat.

 

Kejadian berawal pada Sabtu (6/7/ 2024, sekitar pukul 21.10 Wita saat menjemput adiknya pulang bekerja. Korban lalu berboncengan dengan adiknya Indah Sari (25) melintas di Jalan

Gubernur Soebardjo, Kelurahan Basirih Selatan,

 

Pelaku yang menggunakan sepeda motor jenis Sonic memepet korban lalu merampas tas milik korban dan langsung tacap gas.

 

Korban Marini yang sempat shock pun lalu melaporkan peristiwa ini ke Polsek Banjarmasin Selatan. Korban pun menyampaikan jika tas miliknya yang di jambret, berisi dua buah HP merk Samsung Galaxy A04, warna Rose Gold, dan Merk Vivo Y22, warna Biru.

 

“Selain itu terdapat juga uang sebesar Rp500.000 beserta surat-surat berharga lainnya,yang ada dalam tas korban, ” ucap Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim setempat, Iptu Sudirno menerangkan.

 

Iptu Sudirno,menambahkan,

penangkapan pelaku diawali saat adik korban bernama Ahmad Safrianor (26) mencoba menghubungi nomor Hp Merek Samsung korban yang kemudian diangkat tersangka dan kemudian terjadilah percakapan, di mana pelaku mau mengembalikan Hp milik korban dengan catatan ditebus dengan uang.

 

Selanjutnya adik kandung korban bersama personel Polsek Banjarmasin Selatan melakukan janjian bertemu dengan pelaku, di Jalan Lingkar dalam dekat POM bensin Ukhuwah.

 

“Setelah bertemu, pelaku lalu menyerahkan Handphone merk Samsung dan dicek benar, sehingga kemudian pelaku pun langsung ditangkap petugas dan dibawa ke Polsek Banjarmasin Selatan guna proses lebih lanjut,” ungkap Iptu Sudirno

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait