Dewan sarankan Aturan Satu Bangunan Satu Pohon

Teks: Afrizaldi (kalselpos.com)

BANJARMASIN, kalselpos.com – Pemerintah Kota Banjarmasin disarankan untuk membuat aturan tentang mewajibkan satu bangunan baru menanam dan memelihara satu pohon.

“Tujuannya agar Pemko tidak lagi mengeluarkan anggaran pemeliharaan dan asuransi, untuk pohon yang ada di Banjarmasin,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin, Afrizaldi, kepada wartawan.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, setiap bangunan, yang ada minimal menanam satu pohon agar mereka bisa turut serta memelihara, sehingga memiliki rasa kepemilikan terhadap pohon tersebut.

“Agar semua elemen di Banjarmasin turut membantu dalam pemeliharaan lingkungan terutama dalam hal pohon yang ada di Banjarmasin,” ucapnya.

Dari gerakan satu rumah satu pohon ini yakinnya, bisa menambah sekitar 2,6 hektare ruang terbuka hijau di kota itu.

“Saat ini ruang terbuka hijau publik di banjarmasin baru tersedia 4,7 persen, sedangkan kebutuhan ruang terbuka 30 persen, dari total luas wilayah,” ungkapnya.

Banjarmasin sebutnya, saat ini memiliki banyak pohon masuk kategori sudah berumur tua dan lapuk. Beberapa diantaranya diketahui telah diasuransikan pihak Pemko Banjarmasin dengan berbagai pertimbangan.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait