Pj Bupati Tapin Sampaikan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025

Teks foto Penjabat Bupati Tapin Muhammad Syarifuddin sampaikan Rancangan Kebijakan Umum (KUA) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2025 pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tapin.(ist)(kalselpos.com)

Rantau, kalselpos.com – Penjabat Bupati Tapin Muhammad Syarifuddin menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum (KUA) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2025 pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tapin. Kamis (11/7/2024) bertempat Gedung Dewan terhormat.

Rapat Paripurna di Pimpin Ketua DPRD Tapin H Yamani dan didampingi kedua Wakilnya H Midpay Syahbani dan Herny Mustika Ratu serta dihadiri Anggota DPRD Kabupaten Tapin.

Bacaan Lainnya

 

 

Sementara Pemeirntah Kab Tapin dihadiri Sekretaris Daerah Tapin Dr H Sufiansyah, Para Staf Ahli Bupati, Asisiten, Kepala Dinas, Kepala Kantor, Badan, Kepala Bagian dan Camat di Kabupaten Tapin.

Pj Bupati Tapin menyampaikan, Rancangan Kebijakan Umum (KUA) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2025 bertemakan “pemantapan perekonomian kerakyatan guna mewujudkan kesejahteraan” dengan menitikberatkan pembangunannya pada peningkatan perekonomian masyarakat melalui beberapa prioritas pembangunan yang fokus pada bidang SDM, sosial, ekonomi kerakyatan, infrastruktur dan ekonomi.

“Dengan memperhatikan hal tersebut, maka perekonomian masyarakat diharapkan menjadi fundasi yang kuat dalam pembangunan daerah.

 

 

Sehingga dengan perekonomian masyarakat yang meningkat diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh di seluruh lapisan masyarakat, “ ujarnya.

Setelah memperhatikan kondisi makro ekonomi dan sosial serta prioritas pembangunan berdasarkan rencana pembangunan daerah (RPD) Kabupaten tapin, maka rancangan kebijakan umum apbd (kua) dan prioritas plafon anggaran sementara atau ppas tahun anggaran 2025 sebagai berikutPertama Pendapatan Daerah dianggarkan Rp2.164.685.603.009,00 terdiri dari, pertama Pendapatan Asli Daerah (PAD) dianggarkan Rp126.853.989.000 kedua Pendapatan transfer dianggarkan Rp1.425.760.513.457,00 dan ketiga Lain-lain pendapatan daerah yang sah dianggarkan Rp612.071.100.552,00.

 

 

 

Kemudian belanja daerah dianggarkan Rp2.259.626.603.009,00 terdiri dari, pertama Belanja operasi dianggarkan Rp1.548.925.986.845,00, kedua Belanja modal Rp553.489.522.864,00 ketiga Belanja tidak terduga dianggarkan Rp25.000.000.000,00 dan keempat Belanja transfer dianggarkan Rp132.211.093.300,00.

Sementara selisih antara pendapatan dan belanja yang dianggarkan, maka terjadi defisit anggaran Rp94.941.000.000,00 yang mana defisit tersebut ditutup dengan pembiayaan netto Rp94.941.000.000,00.

 

 

Kemudian penerimaan pembiayaan dianggarkan Rp126.441.000.000,00 dan Pengeluaran pembiayaan dianggarkan Rp31.500.000.000,00.

”Total anggaran dalam rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 Rp2.291.126.603.009,00, ”papar Pj Bupati Tapin.

 

 

 

Dikatakan Pj Bupati Tapin bahwa dengan anggaran yang ada belum dapat memenuhi semua kebutuhan yang diinginkan oleh masyarakat dan hanya mampu memenuhi berdasarkan skala prioritas yang telah disepakati bersama.

Berharap kepada dewan yang terhormat berkenan untuk membahas rancangan kebijakan umum apbd (kua) dan rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara (ppas) tahun anggaran 2025 ini dan dapat disepakati bersama dan dituangkan ke dalam nota kesepakatan, “katanya.

 

 

Selanjutnya Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 dibahas oleh DPRD Tapin sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku sampai ditetapkan.

 

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait