Banjarmasin,kalselpos.com – Kasus menggadai motor curian yang terjadi di wilayah Kejaksaan Tinggi Kalsel, dihentikan penuntutan perkaranya berdasarkan Keadilan Restorative, Kamis (30/5/2024) kemarin.
Semua berdasarkan alasan atau pertimbangan dan pula disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH.
Dan ini berdasarkan hasil ekspose yang juga dihadiri Plt Wakajati Kalsel Akhmad Yani SH MH.
Perkara ini di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong dnegan tersangka Darliansyah, disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana.
Tersangka diamankan anggota Polres tabalong pada Senin 01 April 2024.
Penangkapan dilakukan berdasarkan keterangan Fitriadi alias Yadi (diperiksa dalam berkas perkara lain).
Berawal pada Jumat 17 Maret 2024 di rumah terdakwa di Desa Walangkir RT 03 Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong. Yadi telah menggadaikan satu unit sepeda motor Honda Vario, yang merupakan hasil curian dengan harga disepakati sebesar Rp2.000.000.
Selanjutnya tersangka melakukan pembayaran secara tunai kepada Yadi dan tak curiga yang ditawarkan karena ingin membantu Yadi.
Selain itu terdakwa membutuhkan sepeda motor tersebut untuk kegiatan sehari-hari.
Bahwa motor tersebut milik dari korban Devi Evayanti. Kemudian tersangka dan korban sepakat berdamai. Korban tidak keberatan perkara ini tidak dilanjutkan ke proses persidangan.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





