SPDP Kasus dugaan Malpraktik, terputusnya kepala Bayi di RSUD Ulin belum Sampai ke Kejaksaan

Teks foto : Kasi Intelijen Kejari Banjarmasin, Dimas Purnama Putra(kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com  – Meski kasusnya dilaporkan, sejak Jumat (19/4/2024) lalu, namun hingga kini pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, mengaku belum menerima SPDP atau (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) terkait dugaan Malpraktik, kasus terputusnya kepala bayi saat persalinan di RSUD Ulin.

 

Bacaan Lainnya

“Jika kasus kepala bayi terputus di RSUD Ulin Banjarmasin, kami memang sudah dengar. Namun terkait apakah SPDP dari penyidik Satreskrim Polresta sudah dikirim ke kami, jawabnya belum,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Banjarmasin, Dimas Purnama Putra kepada kalsslpos.com, Kamis (30/5/25) siang.

 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, saat Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin dijabat Kompol Thomas Afrian, menyatakan jika korbannya adalah seorang perempuan berinisial MS (38), warga Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Selatan, dan kasusnya terjadi pada Minggu (14/4/2024) lalu, sekitar pukul 04.00 Wita.p

 

Laporan tersebut pihaknya terima, pada Jumat (19/4/2024) lalu, di mana saat itu dilaporkan korban hendak melakukan persalinan.

 

Diketahui kondisi kandungan korban dalam keadaan tidak normal alias Sungsang, namun tetap dilakukan proses persalinan normal, sehingga menyebabkan kepala bayi terputus dan tertinggal di dalam rahim atau kandungan korban.

 

Dalam menangani laporan tersebut, pihak Satreskrim Polresta Banjarmasin telah membentuk beberapa tim untuk melakukan kegiatan penyelidikan lebih lanjut.

 

Bahkan sudah ada beberapa saksi yang dimintai keterangannya terkait laporan dugaan Malapraktik di RSUD Ulin tersebut.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

 

Pos terkait