Satpol PP Banjarmasin robohkan lima bangunan di bantaran sungai

Teks foto : Sejumlah anggota Satpol PP Banjarmasin membongkar bangunan galangan kayu di bantaran sungai Antasan Kecil Timur.(kalselpos.com)

BANJARMASIN, kalselpos.com – Sejumlah personil Satpol PP Kota Banjarmasin kembali melakukan penertiban bangunan liar, di kawasan Sungai Antasan Kecil Timur, Banjarmasin Utara, Kamis (30/05/2024) pagi.

Kali ini Satpol PP Banjarmasin membongkar paksa lima buah bangunan. Terdiri dari satu bangunan galangan kayu dan empat bangunan kios.

Bacaan Lainnya

Sejumlah bangunan itu dibongkar karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2007, tentang Pengelolaan Sungai.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum Tranmas) di Satpol PP Banjarmasin, Fahmi Arif Ridha, mengatakan pembongkaran ini dilakukan karena bangunan ini tidak memiliki izin.

“Itu yang pasti. Kemudian mereka juga membangun bangunan baru di atas sungai atau jalur hijau,” ujar Fahmi, kepada wartawan.

Larangan untuk membangun bangunan di bantaran sungai sudah lama disosialisasikan ke masyarakat.

Ia juga menegaskan, beberapa bulan yang lalu pihaknya telah melayangkan surat peringatan untuk melakukan pembongkaran sendiri. Bagi pemilik bangunan sebelum dibongkar paksa.

Mulai dari Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3, di bulan April sebelumnya. Hingga surat pemberitahuan pembongkaran terakhir pada 16 Mei lalu.

“Namun kami melihat terakhir, baru bagian atap saja yang dilakukan pembongkaran,” tegasnya.

Oleh karena itu, eksekusi pembongkaran pun dilakukan pihaknya pada hari ini.

Lebih lanjut, pihaknya saat ini tengah memonitoring dan berkoordinasi dengan Kelurahan hingga Kecamatan serta dinas terkait. Untuk mencari dimana ada bangunan lain yang melanggar.

“Kalau setelah hasil monitoring kami temukan, kita akan gelar persiapan pembahasan untuk proses lebih lanjut,” tutupnya .

Salah seorang warga sekitar, Abdullah menerangkan bangunan balangan kayu yang dibongkar ini awalnya tidak ada.

“Itu awalnya buat angkut muat kayu saja dari Alalak,” ucapnya.

Dirinya mengungkapkan sebenarnya warga juga tidak menyukai berdirinya bangunan tersebut. Karena telah mengetahui larangan untuk membangun bangunan baru di atas sungai.

“Cuma apa boleh buat, kita tak bisa juga untuk menegur,” tandasnya.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait