Banjarmasin, kalselpos.com– Sidang atas perkara dugaan perundungan hingga berujung penusukan antar anak di bawah umur di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 7 Banjarmasin memasuki babak akhir atau putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (30/5/2024) petang.
Dalam persidangan tersebut, hakim Aris Dedy memutuskan atau menyatakan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial ARR (16) terbukti secara sadar dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana kekerasan fisik yang mengakibatkan luka berat terhadap korban MRN (16), sebagaimana dakwaan alternatif pertama
Yaitu, Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, yakni penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap korban, dan KUHP Pasal 355 tentang penganiayaan berat dan Pasal 353 tentang penganiayaan berencana.
Kemudian, hakim juga menjatuhkan pidana kepada ABH dengan pidana pembinaan dalam lembaga selama 1 tahun di lembaga panti perlindungan dan rehabilitasi sosial anak dan remaja Mulia Satria di Landasan Ulin Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Lebih lanjut, hakim juga menerima permintaan JPU terkait adanya Restitusi atas perbuatan ABH kepada korban. Namun hanya sebagiannya saja dari yang diajukan korban.
“Dibebankan kepada orangtua anak untuk membayar restitusi, sejumlah Rp79.878.000,” kata hakim.
Serta menyerahkan beberapa barang bukti anak yang sempat dibawa di dalam persidangan.
Usai membacakan putusan, hakim memberikan kesempatan kepada pihak korban maupun ABH yang untuk memberikan tanggapan atas putusan majelis hakim selama tujuh hari ke depan sebelum ingkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Dalam kesempatan itu, terpantau kedua pihak menghormati keputusan mejalis hakim dan meminta untuk pikir – pikir sebelum memberikan tanggapan atas putusan hakim.
Diketahui, sidang dugaan perundungan anak hingga berujung dengan penusukan atau penganiayaan ini telah memasuki agenda putusan yang dipimpin hakim Aris Dedy di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Sebagaimana diketahui terdakwa adalah ABH, yang juga merupakan satu sekolah dengan korban.
Bahkan, sebelumnya, pada Selasa (30/4/2024), JPU dari Kejari Banjarmasin menuntut hukuman 2,5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Kemudian, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar ganti rugi (restitusi) atas perbuatannya kepada korban, sebesar Rp277 juta.
Nilai itu (ganti rugi) sesuai dengan keterangan yang disampaikan pihak LPSK, kepada pihak kejaksaan.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





