Kandangan,kalselpos.com– Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Barabai kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Negeri Hulu Sungai Selatan untuk penanganan permasalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (TUN).
MoU ditandangani oleh Kepala Kejari (Kajari) HSS Nul Albar bersama Kepala BPJS Kesehatan Cabang Barabai Muhammad Masrur Ridwan disaksikan Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Elyani Yustika dan Kepala BPJS Kandangan Zainah Astuti.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Barabai Muhammad Masrur Ridwan mengatakan, MoU dengan Kejari untuk menegakan kepatuhan bagi para badan usaha di wilayah Kabupaten HSS.
Dijelaskannya, MoU dilaksanakan dengan tujuan adalah untuk meningkatkan efektifitas penanganan masalah hukum dalam bidang perdata dan TUN yang dihadapi oleh BPJS Kesehatan, baik di dalam pengadilan (Litigasi) maupun di luar pengadilan (Non Litigasi).
“Melalui MoU kami harap Kejari HSS memberikan bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lain di bidang perdata dan TUN,” ujar Masrur.
Sementara itu, Kajari HSS Nul Albar mengatakan, MoU dilaksanakan sesuai tugas, pokok, dan fungsi kejaksaan yang salah satunya adalah memberikan bantuan hukum.
Diungkapkannya, pada tahun 2022 lalu, ada sejumlah badan usaha yang tidak membayar tagihan, sehingga Kejari HSS bersama BPJS Kesehatan melakukan pemanggilan dan mediasi.
“Alhamdulillah, hasil mediasi kita berhasil menagih sebesar Rp90 juta dan telah disetorkan ke BPJS Kesehatan,” ujar Albar.
Menurut, BPJS yang merupakan bagian dari program negara Republik Indonesia (RI), sehingga kejaksaan memiliki wewenang dengan dasar memberikan bantuan hukum.
“Jika ada sesuatu hal dalam pelaksanaannya nanti butuh pendapat atau pendampingan hukum kita siap bersinergi,” ujar Albar.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





