Banjarbaru,kalselpos.com – Wali Kota Banjarbaru, Muhammad Aditya Mufti Ariffin menekankan cagar budaya yang masih tersisa di Banjarbaru dilindungi peraturan daerah (Perda) yang telah disahkan DPRD kota setempat.
“Kami berharap perda cagar budaya yang disahkan DPRD menjadi aturan atau payung hukum guna melindungi cagar budaya yang masih tersisa di Banjarbaru,” ujar Aditya usai Rapat Paripurna di Banjarbaru belum lama tadi.
Menurut Aditya, selama ini cagar budaya yang masih tersisa di Kota Banjarbaru berpotensi dirusak secara sengaja maupun tidak sengaja yang membuat benda atau bangunan bersejarah hilang atau rusak.
“Setiap benda atau bangunan serta situs lainnya yang ada di Banjarbaru harus kita lindungi karena menjadi bukti sejarah yang tidak bisa dinilai sehingga diharapkan melalui perda, semuanya terlindungi,” ucap Aditya.
Selain pengesahan perda tentang cagar budaya, DPRD Banjarbaru juga mengesahkan Perda Riset dan Inovasi Daerah guna memajukan dan meningkatkan kualitas penelitian, pengembangan pengkajian, penerapan dan pembaharuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang menghasilkan inovasi.
“Raperda ditujukan kepada sejumlah SKPD di lingkup Pemkot Banjarbaru untuk mengembangkan terobosan ataupun inovasi dalam hal pelayanan publik. Termasuk juga insan peneliti di Banjarbaru sudah memiliki payung hukum,” ungkap Aditya.
Dikatakan Aditya, pihaknya akan memantau penerapan perda sesuai fungsi DPRD sebagai lembaga pengawasan selain legislasi dan penganggaran dengan tujuan perda yang sudah ditetapkan benar-benar dijalankan aturannya.
“Kami akan mengawasi penerapan perda, jangan sampai tumpul atau mandul atas pelanggaran jika terkait aturan. Intinya harus dijalankan sesuai aturan dan ketentuan agar bisa tertib,” tegasnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





