Banjarmasin, kalselpos.com– jaksa Penuntut Umum (JPU), Ira Dwi Purbarini, membacakan kesaksian Prof Arief S Kartasasmita secara tertulis, dalam sidang lanjutan kasus dugaan penipuan yang mendudukkan Arianto sebagai terdakwa, dalam pengadaan alkes fiktif, di Pengadilan Negeri Banjarmasin, pada Senin (13/5/2024) lalu.
Dalam keterangan atau kesaksian secara tertulis tersebut, Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung, Prof Arief S Kartasasmita menerangkan sejumlah dokumen terkait dengan kasus pengadaan alat kesehatan.
Dalam keterangannya, Guru Besar di Fakultas Kedokteran Unpad itu menyebutkan, tender pengadaan Alkes tersebut tidak ada alias fiktif.
Prof Arief pun mengatakan, pengecekan pun dilakukan terhadap dokumen-dokumen terkait dengan perkara ini. Mulai dari dokumen pemesanan barang hingga tanda terima, termasuk tandatangan.
“Setelah dilakukan pengecekan patut diduga palsu dan tidak dibuat oleh Universitas,” jelasnya.
Usai mendengarkan keterangan saksi yang dibacakan, sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa Arianto, yang kembali mengikuti persidangan secara virtual.
Majelis Hakim yang diketuai Indra Meinantha pun mencecar peran terdakwa Arianto, selaku Direktur Operasional PT Mediasi Delta Alfa (MDA).
Terdakwa sempat memberikan penjelasan, dirinya hanyalah sebagai penghubung antara korban berinisial I, dengan seseorang bernama Rizal.
Sementara Hakim Anggota, Ni Kadek Ayu Ismadewi, mempertanyakan kenapa terdakwa selaku Direktur Operasional PT MDA, tidak mengecek apakah tender pengadaan Alkes adalah fiktif.
Dalam sidang terdakwa mengaku dirinya salah, karena tidak melakukan pengecekan kebenaran tender tersebut, hingga korban pun mengalami kerugian puluhan miliar.
Kemudian terdakwa juga mengungkapkan selain di Unpad, tender serupa yang juga fiktif juga dilakukan di Dinkes Surabaya, RSIF Makassar, Undata Palu serta RSBM Bitung.
Terdakwa mengakui dirinya menerima keuntungan dari pengadaan alkes fiktif tersebut dan mengaku sudah mengembalikan sejumlah uang kepada korban.
Hanya saja terdakwa tidak bisa menunjukkan bukti bahwa sudah melakukan pengembalian uang, karena bukti ada di handphone sementara handphonenya pun diakuinya sudah dihibahkan kepada petugas penyidik Polda Kalsel berinisial AKP Y yang menangani perkara ini, dan ada surat hibah atas handphone tersebut .
Sidang ditunda dan rencananya akan dilanjutkan pada Kamis (16/5/2024) depan, dengan agenda keterangan saksi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, perbuatan terdakwa Arianto tersebut menyebabkan korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp23 Miliar.
Adapun modus penipuan diduga dilakukan oleh terdakwa, dengan cara mengaku bahwa perusahaannya menang tender pengadaan alkes fiktif di sejumlah instansi.
Terdakwa pun diduga memalsukan sejumlah dokumen, guna meyakinkan korbannya hingga akhirnya mau menginvestasikan uang hingga puluhan miliar dan kerugian yang dialami korban ditaksir sekitar Rp23 Miliar.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





