Kotabaru, kalselpos.com – DPRD Kotabaru kembali menggelar rapat paripurna yang kali ini agendanya adalah penyampaian 4 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh Bupati Kotabaru, Senin (13/5/24).
Pelaksanaan paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis, yang didampingi wakil ketua, H Mukhni AF serta para anggota DPRD Kotabaru, dan dari Pemerintah daerah di hadiri Staf Ahli Bidang Pemerintahan, H Zainal Abidin.
Dikatakan oleh H Zainal Abidin bahwa, adapun Raperda yang disampaikan tentang pembangunan gedung, ruang lingkup pengaturan dalam peraturan daerah meliputi fungsi klasifikasi bangunan gedung, standar teknis, proses penyelenggaraan. Infrastruktur bangunan gedung dengan nuansa kearifan lokal, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan pendanaan dan sangksi adminstratif.
“Kedua, Raperda tentang riset dan inovasi daera, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah dibutuhkan riset dan inovasi daerah, tujuan dari adanya riset dan inovasi daerah percepatan terwujudnya kesejahteraan masyarakat adanya inovasi daerah diharapkan akan berdampak pada perbaikan kualitas pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, meningkatkan peran serta masyarakat dan meningkatkan daya saing daerah,” tuturnya.
Dilanjutkanya lagi, yang ketiga adalah Raperda tentang hibah dan sumbangan dari pihak lain, untuk mencapai tujuan negara yang diatur dalam pembukaan undang-undang dasar Republik Indonesia tahun 1945. Dan yang keempat Raperda tentang penyelenggaraan jalan kabupaten dan jalan desa.
Jalan sebagai salah satu prasarana transportasi yang menyangkut hajat hidup orang banyak mempunyai fungsi sosial yang sangat penting dengan pengertian tersebut.
”Maka wewenang penyelenggaraan jalan wajib kita semua menjalankan tugas dan tanggung jawab kita dalam mengayomi dan mensejahterakan masyarakat Kabupaten Kotabaru,” pungkasnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





