Dugaan Penganiayaan di Desa Berangas Timur di-Prarekontruksi, Pelapor bilang Dianiaya, Terlapor bilang bukan Tindak Pidana

Teks foto []istimewa PRAREKONTRUKSI - Salah satu adegan prarekonstruksi dugaan penganiayaan yang terjadi di jalan raya Berangas Timur, Kecamatan Alalak.(kalselpos.com)

Marabahan, kalselpos.com – Polsek Alalak bersama Satreskirim Polres Batola dan anggota Satlantas setempat, Jumat (10/05/2024) lalu, menggelar prarekonstruksi dugaan penganiayaan yang terjadi di Desa Berangas Timur.

Prarekonstruksi yang digelar ini merupakan kedua kalinya dilakukan penyidik. Adapun prarekonstruksi pertama digelar awal Maret 2024 lalu di Mako Polsek Alalak.

Bacaan Lainnya

Pelaksanaan prarekonstruksi lanjutan tersebut serentak mendapat perhatian dari masyarakat sekitar, termasuk warga pengendara yang melintas di Jalan Berangas Barat.

Pada saat prarekonstruksi berlangsung di sejumlah titik reka adegan, juga sempat memberlakukan buka tutup arus lalu lintas, karena Unit Identifikasi harus memperagakan keterangan yang diberikan pelapor SN (45) dan terlapor NH (37), tepatnya di ruas jalan raya.

Sementara itu NH sendiri langsung memperagakan insiden yang terjadi pada 31 Januari 2024 tersebut. Sedangkan SN menyaksikan rangkaian prarekonstruksi dari dalam mobil kuasa hukum, dikarenakan mengaku masih sakit.

Dalam hal ini ada terdapat 11 adegan yang diperagakan, dimulai dari pelapor SN terlihat mengejek dengan menyilangkan telunjuk di dahi ketika melintas menggunakan sepada motor di depan rumah terlapor.

Kemudian terlapor mengambil sepeda motor untuk mengejar pelapor, hingga akhirnya terjadi insiden yang diduga sebagai penganiayaan.

“Kami menggelar prarekonstruksi lanjutan untuk menindaklanjuti hasil gelar perkara, sekaligus memperjelas kronologis dugaan penganiayaan yang diadukan pelapor,” papar Kapolres Batola, AKBP Diaz Sasongko melalui Kapolsek Alalak, Iptu Syahminan Rizani.

Diketahui penyidik terkendala saksi yang melihat langsung kejadian dugaan penganiayaan. Sejumlah saksi hanya mengetahui setelah korban SN (pelapor) terjatuh dari sepeda motor dan mengalami luka-luka.

Kemudian hasil visum dengan keterangan korban dinilai penyidik tidak berkesesuaian. Akibatnya gelar perkara pertama yang dilaksanakan 23 April 2024 lalu, merekomendasikan harus dilakukan pendalaman lagi.

“Intinya kami selalu berusaha maksimal dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, lalu melakukan penyelidikan untuk menentukan peristiwa pidana yang terjadi,” tambah KBO Sat Reskrim, Ipda Rifai Sutanto.

Sementara kuasa hukum pelapor, Zakaria, mengapresiasi prarekonstruksi yang dilakukan penyidik. Namun demikian, pengacara senior, ini tetap meminta penyidik segera memberikan kepastian hukum.

“Mengingat kejadian itu sudah lama, kami meminta penyidik menyikapi dan memberikan kepastian hukum,” tegas Zakaria.

“Terlebih dalam prarekonstruksi, jelas tergambar perbuatan pelaku NH (terlapor) yang menendang korban hingga menyebabkan luka-luka,” imbuhnya.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Boby Asmarinanda, selaku kuasa hukum terlapor, tetap menegaskan perbuatan NH tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

“Pelapor jatuh lantaran ban depan slip di bahu jalan dan mulai kehilangan keseimbangan. Selanjutnya klien kami refleks menahan paha kanan bawah pelapor agar tidak jatuh menimpanya,” beber Boby.

Boby juga melihat beberapa kejanggalan dalam prarekonstruksi, terutama adegan yang didasari pengakuan pelapor.

“Digambarkan, motor menabrak tiang listrik, sedangkan pelapor terjatuh di tengah jalan. Ini cukup janggal, karena jarak antara motor dan pelapor terlalu jauh,” cecar Boby.

“Kemudian saksi yang pertama kali memberikan pertolongan, menemukan sandal pelapor di depan warung. Sedangkan versi pelapor, sandal jatuh di badan jalan,” imbuhnya.

Oleh karena tidak seorang pun saksi melihat tindak pidana yang dituduhkan pelapor, Boby menegaskan NH tak dapat dijadikan tersangka.

“Bagaimanapun tindak pidana tidak bisa difirasatkan atau diopinikan, tetapi harus secara nyata dan faktual,” tegas Boby.

“Kemudian hasil visum yang dijadikan alat bukti oleh pelapor, hanya menjelaskan luka-luka akibat jatuh dari sepeda motor,” jelasnya.

Atas keyakinan itu, terlapor telah mengajukan Surat Permohonan Penghentian Penyelidikan (SP2Lid) ke Polsek Alalak tertanggal 1 Februari 2024.

“Namun demikian, SP2Lid tersebut telah ditolak karena penyidik menegaskan harus melakukan pendalaman dulu dan kami menghormati keputusan ini,” pungkasnya Boby.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait