Hakim Tinggi Kalteng himbau Antar Advokat jangan saling Merendahkan

Teks foto : Oky Lampe SH MH dan Ade Putrawibawa SH(kalselpos.com)

Palangka Raya, kalselpos.com – Dugaan perseteruan antar advokat di Palangka Raya yang akhir- akhir ini cukup marak di beberapa media, mendapat berbagai tanggapan dari sejumlah pihak, salah satunya Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah, Sigit Sutrisno SH MH yang dihubungi via WA, Selasa 7 Mei 2024.

 

Bacaan Lainnya

Sigit yang mendapatkan informasi pemberitaan perseteruan tersebut mengatakan, sesuai tupoksinya sebenarnya dirinya tidak berhak mengomentari pertikaian antar Advokat tersebut, karena yang berhak memberi nasehat atau teguran kalau ada pelanggaran kode etik advokat adalah Intern organisasi mereka sendiri.

 

” Namun saran saya boleh beda pendapat tetapi tidak boleh merendahkan orang lain apalagi sampai menyampaikan hal-hal tidak benar dan tidak relevan,” pungkasnya.

 

Terpisah Oky Lampe SH MH dan Ade Putrawibawa SH, juga ikut menanggapi pemberitaan media online terkait adanya dugaan gesekan antar pengacara di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.

 

Oky mengaku sangat menyayangkan hal tersebut sampai terjadi, karena sebaiknya hal tersebut jangan sampai menjadi konflik antar sesama satu profesi pengacara yang menangani perkara tersebut,

 

” Selaku praktisi hukum hendaknya jangan menyerang pribadi atau secara personal karena fokus kita dalam menangani perkara ialah menyelesaikan permasalahan yang telah klien percayakan kepada kita selaku penerima kuasa serta tidak perlu permasalahan tersebut menjadi melebar dan malah menjadi permasalahan yang justru menyerang rekan seprofesi,” tandasnya

 

 

Selanjutnya di kesempatan yang sama, Ade berharap alangkah baiknya permasalahan tersebut dapat segera diselesaikan secara baik-baik dan harus ada pihak yang berjiwa besar untuk meminta maaf serta menyampaikan klarifikasi guna menyelesaikan permasalahan tersebut.

 

” Perbedaan pendapat itu adalah hal yang wajar dan dalam menjalankan profesi, serta kita tetap harus saling menghormati rekan seprofesi. Kalau bukan kita lantas siapa lagi yang menjaga marwah profesi sebagai praktisi hukum dalam proses penegakan hukum tentunya,” ucap Ade.

 

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait