BANJARMASIN, Kalselpos.com – DPRD Banjarmasin berharap agar Dinas Perhubungan setempat tetap dapat melakukan penarikan retribusi pengujian kendaraan atau KIR dengan didsasari ketentuan berupa Peraturan Walikota (Perwali).
“Karena memang telah dihapuskan, maka kami sarankan dibuat Perwali agar dapat diambil retribusi melalui UPTD. Agar potensi PAD kita tidak hilang,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin, Afrizaldi, yang juga Ketua Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Transportasi.
Menurutnya, rapat pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Transportasi untuk dijadikan Perda, terus digelar.
Pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Transportasi itu, saat ini sudah memasuki bab pembuatan KIR.
“Dalam pembahasan bab ini, terdapat salah satu aturan yang menyatakan sesuai aturan terbaru retribusi KIR dihapuskan, dan membuat Pemerintah Kota (Pemko) akan kehilangan salah satu potensi pendapatan daerah,” ungkapnya, di Ruang Komisi III Gedung Dewan, Senin (6/5/2024).
Terkait hal ini, DPRD Banjarmasin menyarankan Pemko untuk segera membuat Perwali terkait penarikan distribusi KIR, dan bisa ditarik melalui UPTD.
“Tentu ini akan membuat potensi PAD Banjarmasin hilang. Namun bisa dilakukan melalui Perwali dan lewat UPTD,” usulanya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





