Banjarmasin, kalselpos.com – Satpol Airud Polresta Banjarmasin, berhasil menangkap empat orang pelaku penjualan satwa dilindungi berupa jenis burung cucak ijo, pada Sabtu (27/424) lalu.
Dari empat orang pelaku tersebut, satu pelaku di antaranya seorang perempuan berinisial Sm (43), bersama As (29), Bd (39) Dan Ak (23).
Kasat Polairud Polresta Banjarmasin, AKP Dading Kalbu saat press release, Senin (29/04/2022) siang, mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi melalui media sosial adanya penjualan burung cucak ijo di sekitaran bantaran pesisir sungai kawasan Jalan Rawasari Ujung, Banjarmasin Tengah.
“Saat petugas ke TKP, dari tangan As ditemukan 17 ekor burung cucak ijo yang berasal dari Kalimantan Tengah. Setelah dilakukan penangkapan kepada pelaku pertama dilakukan pengembangan lagi, hingga ditemukan 11 ekor lainnya di lokasi berbeda dari tiga orang pelaku lainnya yang ada di kawasan Banjarmasin, ” ucap AKP Dading Kalbu.
Setelah berhasil mengamankan semua pelaku dan barang bukti, mereka semua kini dibawa sel tahanan Polairud Polresta Banjarmasin guna pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Ia menambahkan, setelah berhasil menangkap para pelaku, pihaknya langsung memanggil pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan untuk menindaklanjuti proses hukum tersebut.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





