Kotabaru, kalselpos.com – DPRD Kotabaru dalam rapat paripurna, Jumat (26/4/24) berkesempatan menyampaikan 3 buah Raperda inisiatif, yakni adalah Raperda tentang Keolahragaan, Raperda tentang pengembangan kewirausahaan, dan Raperda tentang penyelenggaraan pengelolaan kawasan perkotaan.
Dalam kesempatannya, dikatakan secara umum oleh Ketua Bapemperda DPRD Kotabaru Suji Hendra bahwa, latar belakang tujuan dibentuknya tiga Raperda inisiatif DPRD Kotabaru tersebut adalah, yang pertama tentang keolahragaan, yang telah menjadi bagian dari aktivitas hidup manusia sehari-hari bahkan olahraga berkembang menjadi gaya hidup bagi mereka yang ingin memperoleh manfaat tertentu dari olahraga.
Beberapa dekade terakhir olahraga juga telah menjadi industri global dengan keuntungan ekonomi yang sangat tinggi. Perputaran uang yang sangat fantastis dalam industri olahrga, mendorong pebisnis modal besar untuk ikut menjalankan bisnis dalam industri olahraga. Kejuaraan olahraga juga sering diselenggarakan pada berbagai tingkatan. Selain untuk mengejar atau mengujur prestasi, motif ekonomi juga menyertai pada kejuaraan olahraga.
“Pencapaian prestasi olahraga di tingkat kota, provinsi, nasional, dan internasional setidaknya dapat menjadi barometer kemampuan dan keberhasilan suatu daerah dalam memajukan bidang keolahragaan. Tidak dapat dipungkiri, negara peraih medali tertinggi dalam kejuaraan tingkat internasional memiliki kelembagaan keolahragaan yang baik, penyelenggaraan pendidikan keolahragaan yang tersistem, pola rekrutmen yang terprogram dengan baik, pembinaan yang terencana hingga di masa usia emas, penghargaan yang wajar, serta industri olahraga yang maju,” paparnya.
Selanjutnya, tentang pengembangan kewirausahaan, yang mana perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasarkan nilai pancasila dan demokrasi ekonomi perlu ditumbuh kembangkan dengan semangat berwirausaha melalui pembentukan kewirausahaan dengan membangun sumber daya manusia serta menumbuhkan dan mengembangkan usaha guna memenuhi hak warga negara atas `pekerjaan dan penghidupan yang layak serta mewujudkan tujuan pembangunan nasional sebagaimana diamanatkan dalam uud nri tahun 1945.
Untuk mengoptimalkan fungsi kewirausahaan sebagai pilar yang kokoh dalam perekonomian indonesia, diperlukan langkah-langkah untuk mengembangkan paradigma baru dalam pembangunan kewirausahaan. pembudayaan kewirausahaan sebagai gerakan ekonomi rakyat harus didukung oleh politik hukum pemerintah, baik pemerintah pusat, maupun pemerintah daerah, untuk menyusun rencana strategis dalam menggagas kewirausahaan dan kemitraan berdasarkan manajemen integratif. dalam pembangunan kewirausahaan, indonesia memiliki modal dasar untuk mengembangkan kewirausahaan sebagai pondasi ekonomi sejalan dengan visi pembangunan nasional tahun 2005-2025 yaitu : ”indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur”.
Penyelenggaraan pengembangan kewirausahaan bertujuan untuk menumbuhkan dan mengembangkan semangat kewirausahaan, menciptakan wirausaha baru yang kreatif dan inovatif, meningkatkan kualitas dan kapasitas wirausaha, meningkatkan skala usaha, menciptakan lapangan kerja dan meperluas kesempatan kerja, dan terakhir adalah meningkatkan pemerataan pertumbuhan ekonomi dan kemanfaatan sumber daya lokal. Pemerintah Kabupaten Kotabaru sendiri belum mempunyai peraturan daerah yang mengatur terkait dengan pengembangan kewirausahaan yang sesuai kewenangan pemerintah kotabaru yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga menjadi penting untuk menyusun rancangan peraturan daerah Kabupaten Kotabaru tentang Penyelenggaraan pengembangan kewirausahaan,” jelasnya.
Ia juga memaparkan Raperda tentang penyelenggaraan pengelolaan kawasan perkotaan dalam rangka pembangunan berkelanjutan merupakan isu utama di dunia terkait Dengan pembangunan yang bertujuan untuk menyejahterakan umat manusia seluruh dunia. pembangunan berkelanjutan diartikan sebagai pembangunan yang memenuhi kebutuhan saat ini, tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri.
Belum adanya lembaga yang secata khusus melakukan pengelolaan kawasan perkotaan di kabupaten kotabaru tentunya menjadikan permasalahan tersendiri, karena itu diperlukan pengelolaan kawasan perkotaan sebagaimana diamanatkan oleh pp no.59 tahun 2014, badan penyelenggaraan layanan perkotaan yang sifatnya dapat berupa badan layanan umum, badan usaha milik daerah, atau konsorsium perusahaan daerah untuk melaksanakan penyediaan layanan serta pengoperasian layanan perkotaan yang membutuhkan kerja sama dalam jangka panjang dan pendanaan bersama yang lebih fleksibel.
Dengan adanya hal itu, tentu diharapkan akan menjadi landasan hukum bagi pemerintah dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian pengelolaan kawasan perkotaan dengan mempertimbangkan kondisi geografis, sosial, ekonomi, dan budaya kawasan perkotaan.
“Sehingga dapat menjawab permasalahan di perkotaan, juga semakin kompleks yang tentu menjadi tantangan dalam mengelola perkotaan di mana tuntutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat harus sejalan dengan keadilan sosial dan kelestarian lingkungan, serta mampu bertahan, beradaptasi, dan tangguh terhadap tekanan maupun guncangan besar yang dihadapi sehingga perkotaan harus mampu memberikan pelayanan yang efektif dan efisien baik melalui inovasi, kolaborasi, maupun pemanfaatan teknologi digital yang terus berkembang untuk memberikan pelayayanan pada warga perkotaan agar mendapatkan kehidupan berkota yang aman dan nyaman,” pungkasnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





