Kandangan, kalselpos.com – Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) tetapkan tujuh tersangka pengeroyokan di Desa Tambangan, Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menewaskan seorang MR (17) dan Takwa (18) menderita luka-luka, Selasa (26/3/2024).
“Tujuh orang pelaku yang pengeroyokan sudah diamankan di Polres HSS,” ujar Kapolres HSS AKBP Leo Martin Pasaribu, Jumat (29/3/2024) saat press release.
Dikatakannya, tujuh pelaku tersebut berinisial PAN alias Jarot (20), ROS (20), MNA (23), AR (17), KH (45), DAR (17) dan AR (22).
“Motif pelaku melakukan pengeroyokan karena dendam dan saling serang hingga mengakibatkan MR (17) tewas dan Takwa (18) menderita luka-luka,” ujar AKBP Leo.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres HSS AKP Widodo Saputro mengatakan, para pelaku dikenakan pasal yang berbeda sesuai dengan hasil penyidikan, DAR (17) dan AF (17) dikenakan pasal 170 Ayat 2 ke 2e KUHP dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara.
Sementara ROS (20), MNA (23), KH (45), serta AR (22) dikenakan pasal 170 Ayat 2 ke 2e KUHP dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara karena membuat korban Takwa luka-luka.
Sedangkan dua pelaku terakhir yaitu PAN alias Jarot (20) dan KH (45) dikenakan pasal yang cukup berat karena diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban berinisial MR tewas.
“Pelaku diancam pasal 80 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 170 Ayat 2 ke 2e dan 3e KUHP dengan ancaman 15 tahun,” ujarnya.
Saat ini, korban Takwa yang menderita luka-luka masih dalam perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daha Sejahtera.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





