Dua pelaku Sabu di Angsana diringkus Polisi

Teks foto []istimewa DITANGKAP - Unit Reskrim Polsek Angsana, Polres Tanah Bumbu berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana narkotika dari dua TKP dan waktu yang berbeda.(kalselpos.com)

Batulicin, kalselpos.com – Unit Reskrim Polsek Angsana, Polres Tanah Bumbu berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana narkotika dari dua TKP dan waktu yang berbeda.

Terlapor M (40), pria asal Kabupaten Banjar, Kalsel, ditangkap padanSabtu 23 Maret 2024 malam, dengan barang bukti satu paket sabu yang digenggam di tangan sebelah kirinya.

Bacaan Lainnya

Pada saat dilakukan penggeledahan lagi, ditemukan satu paket lainnya yang diselipkannya di pinggang celana sebelah kanan.

Selanjutnya pada Minggu 24 Maret 2024 pukul 14.30 Wita, Unit Reskrim Polsek Angsana kembali mengamankan IS (46), di Desa Angsana. IS sendiri adalah pria asal Kota Malang Jawa Timur, dari tersangka diamankan delapan paket sabu yang disimpannya di dalam botol permen dan dimasukan di dalam tas.

“Dari terlapor M yang ditangkap pada Sabtu 23 Maret 2024, diamankan dua sabu dengan berat 0,3 gram,” kata
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prestya melalui Kasi Humas setempat, Iptu Jonser Sinaga, Rabu (27/3/2024).

Kemudian dari tersangka IS diamankan barang bukti delapan paket sabu dengan berat 0,69 gram.

“Penangkapan kedua terlapor berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Angsana. Kedua tersangka sudah ditahan dan terancam Pasal
114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009,tentang Narkotika,” pungkas Jonser Sinaga.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait