BANJARMASIN, Kalselpos.com – Mulai besok pertanggal 27 Maret 2024, Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemko Banjarmasin bakal dibayarkan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Pendapatan Asli Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Edy Wibowo mengatakan mereka yang menerima THR adalah ASN, PPPK, karyawan BLUD dan anggota Dewan.
“Untuk pembayaran THR, Pemko Banjarmasin telah menyiapkan anggaran sekitar Rp40 miliar,” ujar Edy Wibowo, Senin (25/03/24) kemarin.
Anggaran ini ujarnya diperuntukkan pembayaran THR sekitar 6.000 ASN Pemko Banjarmasin sebesar Rp30 miliar dan pembayaran TPP untuk bulan Maret sebesar Rp10 miliar.
“Untuk THR kita membayarkan pada tanggal 27 Maret, 10 hari sebelum lebaran. Insyaallah pada tanggal 27 atau 28 sudah dibayarkan,” katanya.
Untuk THR yang dibayarkan adalah sebesar 1 bulan gaji, sementara untuk TPP dibayarkan sebesar 50 persen.
“Pembayaran TPP sebesar 50 persen ini mengikuti kemampuan keuangan daerah dan anggaran yang telah disusun oleh masing-masing SKPD,” pungkasnya.
Sementara itu, non ASN atau alias honorer Pemko Banjarmasin tidak bisa berbuat banyak. Sama halnya tahun-tahun lalu, mereka tidak bisa menerima THR.
“Kalau honorer tidak ada THR, aturannya begitu. Kecuali outsourcing, itu pihak ketiga yang harus membayarkan THR mereka,” jelasnya.
Oleh karenanya, Ia menyerahkan kebijakan itu kepada masing-masing SKPD, sebagai bentuk empati terhadap honorer di lingkungan kerjanya,” tandasnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





