Amuntai, kalselpos.com– Terdakwa kasus pidana Pemilu yang melibatkan oknum Kades di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) telah sampai di penghujung oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Amuntai, yang menyidangkannya, Senin (25/3) kemarin.
Terdakwa, A, Kades Bajawit, Kecamatan Amuntai Selatan dinyatakan sesuai Pasal 490 UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) pada sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim yang diketuai, Gland Nicholas H.
Dalam dakwaannya Kades A, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye.
Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, A dengan pidana penjara selama empat bulan dan denda sejumlah Rp5 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Kajari HSU, Agustiawan Umar melalui Kasi Intelijen, Asis Budianto membenarkan hasil sidang tersebut. Hakim memberikan vonis hukuman 4 bulan penjara dan denda Rp5 juta.
“Dari vonis tersebut, terdakwa masih pikir-pikir selama 3 hari,” katanya, Senin (25/3) sore.
Putusan belum inkracht, sehingga apabila terdakwa tidak Banding, maka akan dieksekusi dan kalau terdakwa melakukan upaya hukum Banding.
Diketahui, putusan tersebut lebih ringan satu bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya oleh Andris Budianto.
JPU sebelumnya menuntut terdakwa, A dengan pidana selama 5 bulan dan denda sejumlah Rp5 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Hal ini, berawal dari temuan Bawaslu Kabupaten HSU, melalui seorang anggota PKD Desa Bajawit di Kecamatan Amuntai Selatan di sebuah Pos Kamling saat sedang kegiatan Posyandu Lansia yang dihadiri sekitar 10 orang.
Kades A di depan kader dan peserta Posyandu Lansia menyampaikan/mengatakan yang berada di tempat tersebut untuk mencoblos dua orang calon legislatif dari DPRD Provinsi Kalsel dan Caleg DPR RI dengan partai yang sama sambil kedua tangannya memegang dua buah kartu yang masing-masing bergambar caleg kedua orang tersebut, bahkan terdapat nomor urut, nama partai, terdapat tulisan coblos.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





