5,1 juta Batang Rokok Ilegal ‘Digergaji’

Teks foto : []hafidz []DIGERGAJI - Jutaan batang rokok ilegal dimusnahkan dengan cara digergaji pihak Bea Cukai Kalbagsel.(kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com – Jutaan batang rokok ilegal dimusnahkan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel), Selasa (26/3/2024) pagi.

 

Bacaan Lainnya

Kepala Kanwil DJBC Kalbagsel, Dwijo Muryono menerangkan, barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan periode 2022-2023.

 

“Rokok ilegal ini adalah pemusnahan barang milik negara hasil penindakan di Bidang Kepabeanan dan Cukai, ” ujarnya.

 

Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara digergaji di halaman Kanwil DJBC Kalbagsel di Jalan A Yani KM 2 Banjarmasin, dan pemusnahan dengan cara ini dilakukan untuk mendukung program Go Green.

 

 

Ia memaparkan, ada sebanyak 5,1 juta batang rokok ilegal yang dimusnahkan dari berbagai merk, kemudian ada 1.788 liter minuman mengandung etil alkohol atau minuman keras (miras) dan juga 4,86 liter liquid untuk rokok elektrik.

 

“Untuk miras dan juga liquid rokok cair dimusnahkan dengan cara ditumpahkan ke dalam tong berukuran besar kemudian dibuang ke TPA Regional Banjar Bakula, Kota Banjarbaru,” ujarnya.

 

 

Dwijo menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut nilainya mencapai miliaran rupiah

 

“Nilainya sekitar Rp7,5 Miliar. Sedangkan kerugian negaranya sekitar Rp4,4 Miliar,” jelasnya.

 

 

Dibeberkan juga oleh Dwijo, ini pihaknya pun berhasil mengantongi uang denda dari sanksi yang dijatuhkan (Ultimum Remidium) mencapai Rp1,3 Miliar.

 

Dwijo juga menyampaikan apresiasinya kepada semua pihak yang telah terlibat dalam upaya pengungkapan barang-barang ilegal tersebut.

 

“Terima kasih kepada semua pihak yang turut berkolaborasi. Ini dalam rangka melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal dan berbahaya,” pungkasnya.

 

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait