Mampu Produksi 200 gram per hari, Industri Sabu rumahan dibongkar

Teks foto []istimewa PERLIHATKAN BUKTI - Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya di dampingi Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi saat memperlihatkan bukti peralatan dan bahan baku pembuatan sabu.(kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalsel membongkar industri rumahan dapat memproduksi sabu-sabu sebanyak 200 gram per hari.

 

Bacaan Lainnya

“Dengan semua peralatan dan bahan baku yang digunakan, pelaku berinisial NS (30) mengaku bisa memproduksi 200 gram per hari,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya di Banjarmasin, Jumat (22/3/24) lalu, sebagaimana dikutip dari Antara.

 

 

Kelana mengungkapkan, Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel pimpuinan Kasubdit I AKBP Deddi Daniel Siregar menelusuri dan mengamati sebuah rumah yang dicurigai di Jalan Masjid Jami, Komplek Malkon Temon, Kota Banjarmasin.

 

Pada Kamis kemarin malam itu, petugas menggerebek dan menemukan sejumlah barang bukti peralatan dan bahan baku pembuatan sabu.

 

Di antaranya beberapa jerigen berisi cairan, seperti absolute solvent, toluena, aseton, methanol, satu toples berisi soda api hingga termometer dan kompor listrik mini.

 

Kepada penyidik, ungkap Kelana, tersangka NS sudah melakukan percobaan sekali namun gagal meski sudah menghasilkan beberapa mililiter hasil dari penyulingan.

 

Saat percobaan produksi kedua, anggota Polda Kalsel keburu meringkus tersangka yang berencana memproduksi sabu tersebut.

 

“Alhamdulillah, kita berhasil menggagalkan upaya tersangka ini, karena jika sampai berproduksi maka ancamannya sangat besar untuk masifnya peredaran sabu-sabu,” ungkap Kelana di dampingi Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi.

 

Kelana juga menyebut, pelaku belajar mengolah sabu dari berselancar melalui internet serta informasi dari rekannya seorang mantan narapidana.

 

Sedangkan seluruh peralatan dan bahan baku dibeli secara daring melalui platform belanja online.

 

Tersangka diduga memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan prekursor narkotika untuk pembuatan sabu-sabu sehingga dijerat Pasal 129 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait