Terbukti lakukan Tindak Pidana Pemilu, oknum Kades dituntut 5 bulan Penjara

TEKS FOTO: []adiyat HADIR DI SIDANG - Terdakwa oknum Kades A, dihadirkan saat sidang pembacaan tuntutan dari JPU di Pengadilan Negeri Amuntai. (kalselpos.com)

Amuntai, kalselpos.com – Terdakwa kasus tindak pidana Pemilu yang melibatkan oknum Kepala Desa Bajawit, Kecamatan Amuntai Selatan, berinisial A telah menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Amuntai, Rabu (20/03) siang.

Persidangan kedua dipimpin majelis hakim yang diketua Gland Nicholas dengan anggota Mike Indah Natasha dan Amalina Fikriyah.

Bacaan Lainnya

Sedangkan, dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) HSU adalah Andris Budianto bersama Rahmanda Bayu Sulistia

Sidang kedua diisi dengan tuntutan oleh JPU, yang dibacakan Andris Budianto, sekaligus menyatakan terdakwa A telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemilu.

Di mana setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 490 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Oleh karenanya, JPU menuntut terdakwa A dengan pidana selama 5 bulan dan denda sejumlah Rp5 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Bersamaan dengan itu, ditetapkan pula barang bukti dan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Usai dilakukan pembacaan tuntutan, terdakwa meminta tidak keberatan dengan hasil putusan tersebut, tetapi meminta keringanan hukuman.

“Saya memohon ampun dan menyesal, kemudian meminta pengurangan sanksi seringan-ringannya,” sampai terdakwa di depan persidangan.

Sidang selanjutnya, akan kembali dilaksanakan, Senin 25 Maret 2024, pukul 13.00 Wita di PN Amuntai dengan agenda pembacaan putusan.

Hal ini berawal dari temuan Bawaslu Kabupaten HSU, melalui seorang anggota PKD Desa Bajawit di Kecamatan Amuntai Selatan di sebuah Pos Kamling saat sedang kegiatan Posyandu Lansia yang dihadiri sekitar 10 orang.

Kades A di depan kader dan peserta Posyandu Lansia menyampaikan/mengatakan yang berada di tempat tersebut untuk mencoblos dua orang calon legislatif dari DPRD Provinsi Kalsel dan Caleg DPR RI dengan partai yang sama sambil kedua tangannya memegang dua buah kartu yang masing-masing bergambar caleg kedua orang tersebut, bahkan terdapat nomor urut, nama partai, terdapat tulisan coblos.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait