Tiga Raperda Usulan Pemkab Kotabaru Di Paripurnakan

Keterangan Fhoto : - Rapat paripurna membahas 3 buah Raperda(kalselpos.com)

Kotabaru, kalselpos.com – Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Syairi Mukhlis memimpin gelaran rapat Paripurna DPRD Kotabaru, masa persidangan II rapat ke 4 tahun 2023/2024, Senin (18/3/24).

Agenda rapat membahas terkait dengan tiga buah Raperda yakni, Raperda tentang pencengahan dan penanggulangan stunting, Raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, Raperda tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Kotabaru tahun 2024/2025.

Bacaan Lainnya

Sekretaris Daerah Kotabaru, H Said Akhmad Assegaf yang membacakan sambutan Bupati Kotabaru memaparkan tiga buah Raperda yang akan disampaikan untuk dibahas secara mekanisme yang telah ditetapkan.

“Raperda tentang pencengahan dan penanggulangan stunting, dalam rangka pencengahan dan penanggulangan stunting merupakan upaya melindungi segenap bangsa Indonesia, ekselerasi percepatan penurunan stunting di Kabupaten Kotabaru diperlukan peran serta seluruh pemangku kepentingan di daerah, masyarakat dan dunia usaha secara terpadu dan selaras sesuai dengan strategi nasional percepatan penurunan stunting,” tuturnya.

Kemudian, sambungnya lagi, Raperda tentang pembentukan perangkat daerah perlu melakukan perubahan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, penyelenggaran Pemerintah Daerah yang efektif dan efesien dalam pelaksanaan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah serta optimalisasi untuk meningkatkan efektivitas kinerja perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal perlu melakukan perubahan atas susunan perangkat daerah.

Dikatakannya lebih jauh, Raperda tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Kotabaru tahun 2024/2025.

“Untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Kotabaru dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan dalam suatu sistem perencanaan tata ruang dan dalam rangka pengendalian pemanfaatan ruang, maka perlu disusun secara rencana tata ruang wilayah,” tambahnya.

Hasil tiga buah Raperda tersebut diserahkan Sekretaris Daerah kepada Ketua DPRD dan selanjutnya diberikan kepada salah satu perwakilan anggota DPRD dari fraksi partai PDI-Perjuangan untuk dibahas bersama dan nanti akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kotabaru.

“Mudah-mudahan Raperda yang diajukan ini dapat menjadi produk hukum di daerah kita,” pungkasnya.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait