Tanjung, kalselpos.com-Polsek Murung Pudak yang dipimpin oleh Kapolsek IPTU Suwito mengamankan seorang pria berinisial JR ( 22) warga Desa Kambitin Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong pada Jumat (15/03/2024) Sore.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan pelaku JR diamankan terkait tindak pidana pencurian yang diduga dilakukan pada Rabu (13/03/2024) malam disebuah komplek perumahan di kelurahan Mabuun kecamatan Murung Pudak Tabalong.
Menurut keterangan Korban HH (46), pada Rabu (13/03) , dia saat itu sedang berada di desa Bentot Prop Kalteng ditelepon oleh orangtuanya dan menanyakan apakah ada ke rumah di kelurahan Mabuun, dan HH menjawab “ Tidak Ada”.
Tak lama kemudian orangtuanya menelpon kembali dan menyampaikan beberapa perabotan didalam rumah nya sudah tidak ada lagi, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir sejumlah 7,5 juta Rupiah.
Pelaku diketahui berteman lama dengan korban dan sudah mengetahui situasi dan kondisi rumah tersebut, perbuatan tersebut dilakukan beberapa kali sejak tanggal 4-7 Maret 2024 namun baru diketahui pada 13 Maret 2024.
Pelaku JR Diamankan didepan sebuah rumah di kelurahan Agung kecamatan Tanjung dan mengakui perbuatannya dan sedang menjalani proses hukum di Polsek Murung Pudak serta turut disita barang bukti berupa 1 buah Televisi 21 Inchi, 2 Unit skuter metik warna hitam dan warna putih, 1 buah Lemari kaca 3 pintu, 1 buah Kulkas 1 pintu, 1 buah Kompor Gas, 1 buah Tabung gas ukuran 12 kg, 1 buah Kipas angin, 1 Unit Mobil pick Up warna Hitam.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





