Tanjung, kalselpos.com – Kepolisian Resor Tabalong, berhasil menyita 560 tabung gas Liquefied Petroleum Gas (LPG) atau Elpiji 3 kilogram (kondisi berisi) dari pelaku pengoplosan AR (59), warga Kelurahan Sulingan, Kecamatan Tanta.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan, tersangka AR melakukan penjualan LPG non subsidi ukuran 5,5 kilogram, 12 kilogram dan 50 kilogram yang dioplos menggunakan isi LPG 3 kilogram.
“Dari pengoplosan ini pelaku meraup keuntungan hingga Rp50 juta per bulan,” jelas Anib di Tanjung, Kamis (14/3/24) kemarin, sebagaimana dikutip dari Antara.
Selanjutnya jika dihitung sejak 2019, pelaku melakukan pengoplosan isi tabung LPG 3 kilogram hingga sekarang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,19 miliar.
Kasatreskrim Polres Tabalong, Iptu Galih Putra Wiratama menambahkan, ratusan gas LPG 3 kilogram tersebut dibeli pelaku AR dari salah satu agen karena yang bersangkutan juga pemilik pangkalan gas LPG di Kabupaten Tabalong.
“Sebelumnya pelaku kita tangkap di Jalan Nan Sarunai saat mengangkut 560 tabung LPG 3 kilogram untuk dibawa ke gudang di Kelurahan Mabuun,” jelas Galih.
Selanjutnya petugas melakukan pengecekan di gudang milik pelaku dan ditemukan peralatan pengoplosan atau pemindahan isi LPG.
Tabung LPG ukuran 5,5 kilogram, 12 kilogram dan 50 kilogram yang dioplos menggunakan isi LPG 3 kilogram dijual pelaku ke sejumlah pemilik warung, usaha katering hingga industri rumah tangga lainnya.
Selain menyita 560 tabung LPG 3 kilogram polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yakni dua mesin rakitan merek Sanchin Power Sprayers yang sudah dimodifikasi, timbangan mekanik, timbangan gantung dan 635 tabung LPG 3 kilogram (kosong).
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





