Dua warga Mataraman ditangkap usai bertransaksi Sabu di Bawahan Selan

Teks Foto : []istimewa DITANGKAP - Rahmajianoor alias Maji (37) dan Aditya alias Adit (28), kedua pelaku usai ditangkap Satresnarkoba Polresta Banjarmasin.

Banjarmasin, kalselpos.com – Rahmajianoor alias Maji (37) dan Aditya alias Adit (28) ditangkap Satresnarkoba Polresta Banjarmasin lantaran nekat melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Diketahui kedua pelaku itu warga Mataraman, Kabupaten Banjar.

Teks Foto :
[]istimewa
DITANGKAP – Rahmajianoor alias Maji (37) dan Aditya alias Adit (28), kedua pelaku usai ditangkap Satresnarkoba Polresta Banjarmasin.
Keduanya ditangkap petugas Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin ketika berada di Jalan A Yani Km 56, tepatnya di belakang Masjid Da’ watul Hasanah, Bawahan Selan, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar, Jumat (8/3/2024) lalu.

Bacaan Lainnya

Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol R Prawira Bala Putra Dewa, Rabu (13/04/2024) siang, mengatakan, barang bukti yang berhasil disita yakni, dua paket sabu seberat 9,6 gram , handphone, selembar kertas tissue dan uang tunai Rp2 juta.

“Keduanya diamankan di Jalan A Yani Km 56 tepatnya di belakang Masjid Da’watul Hasanah, Mataraman,” jelas Kasat kepada awak media,

Atas ulahnya, saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polresta Banjarmasin guna menjalani pemeriksaan.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait