Dua kasus Pidana di Kalsel dihentikan Penuntutannya berdasarkan Keadilan Restorative 

Teks foto []istimewa HASIL EKSPOSE - Penghentian penuntutan yang disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum tersebut dilaksanakan berdasarkan hasil ekspose yang dihadiri Akhmad Yani SH MH selaku Plt Kajati Kalsel.

Banjarmasin, kalselpos.com – Kajati Kalsel Dr Mukri SH MH melalui Kasi Penkum, Yuni Priyono SH MH menyampaikan, jika Rabu, tanggal 13 Maret 2024, JAM Pidum, Dr Fadil Zumhana telah menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

 

Bacaan Lainnya

Penghentian penuntutan yang disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum tersebut dilaksanakan berdasarkan hasil ekspose yang juga dihadiri oleh Akhmad Yani SH MH selaku Plt Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

 

Adapun penghentian penuntutan yang telah disetujui itu adalah dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kejari HSU) dan Kejari Banjarbaru.

 

Di Kejari HSU, atas nama tersangka Hendra alias Uhur yang disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.

 

Adapun alasan pertimbangan diajukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Perja Nomor 15 Tahun 20201.

 

Kemudian, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, disusul telah terjadi perdamaian tanpa syarat antara korban dengan tersangka.

 

Sedang di Kejari Banjarbaru atas nama M Framuja alias Samuel yang disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) Subsidiair Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

 

Adapun alasan, pertimbangan diajukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana yang mana hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020.2.

 

Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

 

Tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka memenuhi kerangka pikir keadilan restoratif, antara lain dengan memperhatikan keadaan, kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi, penghindaran stigma negatif, penghindaran pembalasan, respon dan keharmonisan masyarakat serta mempertimbangkan. subjek, objek, kategori, dan ancaman tindak pidana.

 

Tersangka menyesali perbuatan yang telah dilakukan. Tersangka berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali.

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait