Tolak Lahannya Dibebaskan untuk Proyek IKN, 9 Petani Ditangkap dan Dibotaki

Teks foto: Pj Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur Makmur Marbun bersama Forkopimda saat berdialog dengan sembilan tersangka yang telah ditangguhlan penahanannya. (Foto: Ist/Ant/HO-dokumen Humas Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara)

kalselpos.com – Sembilan petani dari Kelompok Tani Saloloang, Kelurahan Pantai Lango Kecamatan Penajam ditangkap, ketika keluar tahanan kepala mereka dalam keadaan gundul/botak.

 

Bacaan Lainnya

Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan mengancam pekerja di proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

 

Para petani ini sempat ditahan oleh Polda Kalimantan Timur (Kaltim) sebelum dilepaskan dengan jaminan dari Penjabat Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun.

 

Kabid Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Artanto mengatakan pemotongan rambut para tahanan bagian dari tata tertib di ruang tahanan Polri. “Guna pemeriksaan identitas, badan, atau kondisi fisik dan menjaga atau memelihara kesehatan serta mengidentifikasi penyakit pada tahanan baru,” katanya, Sabtu (9/3/2024) dilansir dari berbagai sumber.

 

Disebutkan sembilan petani ini ditangkap polisi pada Sabtu, 24 Februari 2024 saat sedang makan malam bersama sekitar pukul 20.19 Wita di Toko Benuo Taka, sambil membahas dugaan penggusuran sepihak kebun dan ladang mereka untuk pembangunan proyek Bandara VVIP Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

 

Fatur Roziqin Fen, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kaltim, menduga penangkapan sembilan petani ini berkaitan dengan upaya pembebasan lahan oleh Badan Bank Tanah untuk pembangunan bandara tersebut. Para petani ini bagian dari kelompok warga yang menolak menyerahkan lahannya.

 

Para petani ini akhirnya dibebaskan pada Jumat malam, 1 Maret 2024. Saat keluar tahanan rambut mereka dalam keadaan botak.

 

Sementara Pj Bupati Penajam Paser Utara, Provinsi Kaltim, Makmur Marbun meminta warga tidak mengganggu proyek pembangunan IKN Nusantara. Menurut dia, setiap permasalahan sebaiknya diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat.

 

Pernyataan ini disampaikan Makmur usai sembilan petani ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena diduga mengancam pekerja pembangunan Bandar Udara (Bandara) Naratetama. Dugaan pengancaman itu disebut untuk menghentikan pengerjaan proyek bandara yang menjadi prasarana penunjang transportasi IKN.

 

Makmur mengajukan diri sebagai penjamin bagi sembilan petani yang ditahan di Polda Kaltim itu agar bisa dilepaskan. “Dengan alasan kemanusiaan karena mau masuk Ramadhan, jadi kami usulkan untuk penangguhan penahanan kepada tersangka,” ujarnya, Rabu, 6 Maret 2024 dikutip dari Antara.

 

“Jika ada persoalan agar disampaikan sesuai peraturan dan ketentuan. Diminta warga tidak membuat persoalan yang dapat mengganggu pembangunan dan pengembangan Ibu Kota Nusantara,” katanya.

 

Menurut Kabid Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Artanto, jaminan dari Pj Bupati sudah cukup kuat dan sudah dipelajari penyidik sebelum sembilan tersangka dikembalikan kepada keluarganya.

Kendati sembilan tersangka mendapatkan penangguhan penahanan, proses hukum tetap berlanjut serta wajib lapor kepada penyidik, dan diharapkan tersangka dapat berkelakuan baik selama menjalani tahanan luar.

 

Sembilan tersangka yang merupakan Kelompok Tani Saloloang Kelurahan Pantai Lango Kecamatan Penajam yang dituduh mengancam pekerja untuk menghentikan pekerjaan pembangunan Bandara Naratetama sisi udara zona 2 dengan membawa senjata tajam jenis mandau, sehingga para pekerja memutuskan untuk berhenti melakukan pekerjaannya.

 

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait