Banjarmasin, kalselpos.com – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati Kalsel, Rabu (6/3/24) siang, menahan seorang wanita sebagai tersangka, sehubungan dengan hasil penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana keterangan Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono SH MH, usai dilakukan pemeriksaan, wanita berinisial HYR tersebut, lansung dilakukan tindakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Kalimantan Selatan Nomor : PRINT-265/O.3.5/Fd.2/03/2024 tanggal
6 Maret 2024 untuk 20 (dua puluh) hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita
Kelas II A Martapura dari tanggal 6 Maret 2024 s.d 25 Maret 2024.
Bahwa modus atau cara penyimpangan yang dilakukan oleh HRY selaku calo untuk mencarikan nama-nama korban untuk dijadikan sebagai debitur kredit (keluarga, kerabat,
tetangga) dan memberikan tawaran uang kepada para korban (calon debitur) sebagai
imbalan/ucapan terimakasih akan dipinjam namanya untuk pengajuan kredit di salah satu
bank milik pemerintah yang berkisar dari Rp500.000 sampai Rp2.000.000,
Calon debitur setuju atas tawaran tersebut dan menyerahkan foto copy KTP dan Kartu Keluarga.
Kemudian pelaku calo dan Penopeng kredit menyediakan atau melengkapi syarat-syarat kredit seperti Surat Domisili, Surat Keterangan Usaha dan agunan yang diragukan kebenarannya.
Akibat daripada perbuatan melawan hukum/froud yang dilakukan oleh tersangka HYR bersama-sama dengan tersangka HPH (sudah dilakukan penahanan sebelumnya dalam
berkas perkara tersendiri) terdapat potensi kerugian negara kurang lebih senilai Rp6.592.723.270.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





