Dua warga Kuin Cerucuk tertangkap Sabu

Teks foto []istimewa DUA TERSANGKA - Dua tersangka sabu yang ditangkap jajaran Polsek Banjarmasin Barat.

Banjarmasin, kalselpos.com – Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat meringkus dua pengedar sabu, berinisial IF (23) dan TJ (48) dengan barang bukti 3,8 gram, pada Kamis (29/2) lalu.

Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Aris Munandar di Banjarmasin, Senin (4/3/24) lalu, mengatakan awalnya petugas menciduk IF (23), warga Belitung Darat, Gang Bangkal, Kelurahan Kuin Cerucuk.

Bacaan Lainnya

IF dibekuk usai bertransaksi sabu di Jalan Kuin Utara, Kelurahan Kuin Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara.

Saat IF tertangkap, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu siap edar yang diduga dibeli dari pelaku berinisial TJ (48), warga Belitung Darat, Gang Mutiara, Kelurahan Kuin Cerucuk.

Dari penangkapan itu, polisi menggerebek rumah TJ dan menyita barang bukti berupa satu tas warna merah yang berisikan enam paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 3,07 gram, satu unit timbangan digital, dan satu plastik klip.

Aris mengatakan, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Banjarmasin Barat guna pemeriksaan lebih lanjut.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait