Kasus penusukan di SMAN 7 Banjarmasin, Terdakwa harapkan ada Perdamaian

Teks photo : []istimewa BERI KETERANGAN - Ritawati dan Rizal Faisal, kuasa hukum AR, terdakwa kasus penusukan di SMAN 7 Banjarmasin.

Banjarmasin, kalselpos.com – Kasus penusukan di SMAN 7 Banjarmasin mulai menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Agenda sidang pembacaan dakwaan oleh JPU Maysuri SH MH, yang mana AR terdakwa kasus penusukan dijerat dengan Pasal 80 ayat 2, Pasal 353 ayat 2 dan Pasal 355 ayat 1 KUHPidana.

Bacaan Lainnya

Sidang yang dipimpin majelis hakim Ariyad Dedi SH berlangsung tertutup yang mana terdakwa di dampingi penasehat hukumnya Ritawati dan Rizal Faisal.

Usai sidang Ritawati dan Rizal Faisal mengatakan, sudah mendengarkan dakwaan JPU, dan pihaknya tidak akan melakukan eksepsi.

“Kami tidak akan melakukan eksepsi, tapi kami berharap adanya perdamaian dari kedua belah pihak,”ucap Ritawati.

Sebelumnya diberitakan, Faisyal Aqli ayah dari korban penusukan yang terjadi di SMAN 7 beberapa waktu silam, mengharapkan ada keadilan.

Hal tersebut diungkapkannya saat di dampingi kuasa hukum korban, Kurniawan SH, usai menghadiri mediasi atau upaya Diversi di Pengadilan Negeri Banjarmasin, dua pekan lalu.

Ia berharap kasus ini sampai persidangan dan ada keadilan,sebab menurutnya, akibat penusukan itu anaknya yang menjadi korban sempat trauma.Apalagi luka yang diderita anaknya mengenai bagian vital

Sekedar diketahui Diversi adalah pengalihan proses pada sistem penyelesaian perkara anak yang panjang dan sangat kaku. Mediasi atau dialog atau musyawarah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam diversi untuk mencapai keadilan restoratif.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait