BANJARMASIN, kalselpos.com – Sempat ditunda saat sidang perdana praperadilan perdana, karena ketidakhadiran terlapor, dalam hal ini Dirkrimsus Polda Kalsel, kasus dugaan penetapan Pasal 404 KUHP tentang Pengalihan Alat Berat oleh Direktur Reskrimsus Polda Kalsel digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Sidang lanjutan praperadilan gugatan yang dilayangkan tiga tersangka itu berlangsung Senin, 19 Februari 2024 kemarin.
Selaku pemohon dalam gugatan praperadilan, Iriawan Ibarat, Harry Tjhen dan Toyowano melalui tim penasihat hukum mereka, Dr HM Sabri Noor Herman
Menurut HM Sabri, kasus ini sebenarnya bukan ranah pidana, melainkan perdata, mengingat ada perjanjian alih muat batubara.
Sedangkan para pemohon justru ditetapkan menjadi tersangka dan dianggap melanggar Pasal 404 KUHP oleh kepolisian. Padahal dalam kasus ini tidak ada sewa ataupun gadai, sebagai jaminan, jelas Sabri.
Sementara, Amin Mulyadi Jaya SH MH selaku Paur Banhatkum Bidkum Polda Kalsel Kalsel, berjanji akan menyiapakan jawaban pada agenda sidang lanjutan.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





