Martapura, kalselpos.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar menggelar Rapat Paripurna pendapat akhir Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2024-2039.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Banjar Akhmad Rizanie Anshari didampingi Wakil Ketua III Akhmad Zacky Hafizie ini berlangsung di Gedung DPRD Banjar, Martapura Rabu (7/2/2024) lalu.
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2024-2039 tersebut dibacakan
Wakil Bupati Banjar Habib Idrus Al-Habsyi.
Habib Idrus Al-Habsyie mengatakan, Kabupaten Banjar memiliki potensi kepariwisataan berupa daya tarik wisata alam, wisata budaya/sejarah dan wisata religi yang memerlukan pengembangan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pengembangan potensi kekayaan daerah.
“Raperda Kabupaten Banjar tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah tahun 2024-2039 ini juga sekaligus mencabut Perda Nomor 7 tahun 2009 tentang rencana induk pembangunan pariwisata daerah tahun 2009-2019,” kata Habib Idrus.
Ia mengucapkan terima kasih kepada DPRD Banjar atas saran, dukungan serta fasilitasi pembahasan Raperda tersebut dapat diselesaikan dan mendapatkan persetujuan DPRD untuk ditetapkan menjadi Perda.
“Dengan dibentuknya Perda diharapkan dapat menjadi acuan dalam perencanaan, arah kebijakan dan strategi dalam pembangunan kepariwisataan daerah,” kata Habib Idrus.
Pada rapat paripurna ini juga diagendakan penyampaian laporan Komisi II dan permintaan persetujuan pimpinan kepada anggota DPRD terhadap Raperda tersebut serta penyampaian laporan Pansus PT Baramarta.
Turut hadir Forkompinda, staf ahli dan asisten serta sejumlah kepala SKPD.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





