Kasus laka lantas di Kotabaru dihentikan lewat RJ

Teks foto : []istimewa DIHENTIKAN PENUNTUTAN Kejati Kalsel serta kesepakatan kedua belah pihak kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kotabaru, dihentikan penuntutannya melalui Restoratif Justice (RJ), pada Selasa (6/2/2024) lalu.

Kotabaru,kalselpos.com – Berdasarkan persetujuan Kejaksaan Tinggi (Kejati).Kalsel serta kesepakatan kedua belah pihak kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang terjadi di Kotabaru, dihentikan penuntutannya melalui Restoratif Justice (RJ), pada Selasa (6/2/2024) lalu.

Dikatakan Kasi Penkum Kejati Kalsel,.Yuni Priyono, upaya penghentian perkara berdasarkan bimbingan teknis penuntut umum sebagai fasilitator dalam penanganan perkara dengan pendekatan keadilan restoratif diikuti oleh Aspidum dan Kasi pidum se-wilayah hukum Kejati Kalsel bertempat di Hotel Fugo Samarinda serta diikuti oleh Akhmad Yani SH MH selaku Plt Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan via daring

Bacaan Lainnya

RJ sendiri terkait saat pria bernama Alfianoer disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (2) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kasus berawal pada Kamis tanggal 02 November 2023 sekitar pukul 19.15 Wita, bermula ketika tersangka mengendarai sepeda motor Yamaha RX-KING warna hitam Nomor Polisi DA 3132 JF dari rumah yang berada di Desa Pantaibaru, Kecamatan Pulau Laut Tengah menuju ke arah pusat kota,

Saat tersangka berada di Jalan Raya Stagen Km 10, Desa Stagen, Kecamatan Pulau Laut Utara, tepatnya di sekitar jalan pertigaan Kepolisian Sektor Pulau Laut Utara, di depan terdapat sepeda motor Yamaha Mio warna merah Nomor Polisi DA 6923 GH yang dikendarai oleh saksi Diah Ayu Lestari yang masih berusia 16 tahun dengan membawa penumpang sebanyak dua orang sekaligus yaitu korban Kasihani dan Nirwa Nur Reza yang merupakan satu keluarga sedang berjalan menuju ke arah pusat kota (se arah dengan tersangka) dengan jarak sekitar 10 hingga 15 meter di depan tersangka dan berada di sekitar tengah jalan.

Selanjutnya, pada saat di pertigaan tersangka bermaksud untuk mendahului sepeda motor tersebut dengan mengambil arah jalan sebelah kiri sambil menyalakan lampu sein kiri, namun tidak memberi isyarat/klakson kepada pengendara di depannya.

Kemudian ketika tersangka sedang mendahului, sepeda motor Yamaha Mio yang dikendarai saksi Diah Ayu Lestari dengan membonceng Kasihani dan Nirwa Nur Reza mendadak bergerak ke sebelah kiri jalan namun tidak menyalakan lampu sein, sehingga sepeda motor Yamaha RX-KING yang tersangka kendarai menabrak bagian belakang sepeda motor Yamaha Mio yang dikendarai para korban.

Berdasarkan Visum et Repertum Nomor 445/02/XI/IGD/2023 tanggal 03 November 2023 atas nama Kasihan dengan kesimpulan ditemukan benjolan di kepala sebelah kiri dengan diameter 2 cm x 4 cm x 2 cm, dan juga benjolan besar di bagian kepala belakang.

Korban Kasihani dinayatakan meninggal dunia sebagaimana Surat Keterangan Kematian dari RSUD Pangeran Jaya Sumitra Nomor 445/03/RSUD-Ktb/XI/IGD/2023 pada tanggal 02 November 2023 pukul 23.49 Wita.

Akibat peristiwa tersebut, tersangka mengalami patah pada tulang rahang bawah, luka di bagian pipi kanan, dan mata memar, sehingga harus dilakukan tindakan operasi terhadap patah tulang rahang tersebut.

Namun, dikarenakan keterbatasan biaya, operasi tersebut belum dilakukan dan sampai saat ini tersangka masih kesulitan dalam melakukan aktivitas sehari-hari.

Lantas, saksi Suharpiani yang merupakan suami dari korban Kasihani telah memaafkan perbuatan tersangka dan sepakat untuk berdamai, tulus saling memaafkan dan menganggap kecelakaan ini sebagai musibah, serta keluarga korban telah menerima santunan dari pihak keluarga tersangka dan Negara.

Alasan pertimbangan diajukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Perja Nomor 15 Tahun 2020

Kemudian tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan pengecualian sesuai Pasal 5 Ayat (4) Surat Edaran JAMPIDUM Nomor: 01/E/EJP/02/2022 Tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dalam hal tindak pidana dilakukan karena Kelalaian.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait