Banjarmasin, Kalselpos.com –
Kebijakan permohonan Kartu Rencana Studi (KRS) mahasiswa yang dikaitkan dengan persyaratan BPJS Kesehatan yang ditempuh Rektor ULM Banjarmasin, Prof Dr Ahmad Alim Bachri, dinilai kontroversial.
Pendapat itu setidaknya disampaikan Dr Muhammad Uhaib As”ad M.Si, pengamat politik, kebijakan dan akademisi dari FISIP UNISKA Banjarmasin, kepada kalselpos.com, Senin (5/2/24) siang.
Di sisi lain, kebijakan Rektor ULM tersebut, sama sekali tidak ada relevansi, khususnya bila KRS dikaitkan dengan BPJS Kesehatan, terlebih bila BPJS Kesehatan dikaitkan dengan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
“Ini jelas – jelas tak ada relevansinya, lantaran ULM adalah universitas negeri, yang biayanya ditanggung oleh Negara,” tegas Uhaib, dokter yang telah menempuh studi dalam bidang kebijakan, politik dan akademisi tersebut.
Dosen senior bersahaja, ini juga sempat menyindir, jika kebijakan Rektor ULM, diduga akibat kapitalisasi dan liberalisasi sistim pendidikan di Indonesia, hingga ULM terpaksa harus mencari biaya sendiri. “Itu akibat Pemerintah saat ini terkesan lari dari tangung jawab terhadap dunia pendidikan,” tegas Uhaib lagi.
Pastinya, sambungnya, kebijakan Rektor ULM dapat tak menaikkan UKT dengan kewajiban mahasiswa atau orang tua mahasiswa bergabung di BPJS Kesehatan Pratama ULM Banjarmasin/Banjarbaru, jauh dari nalar atau logika.
“Jelas, secara pribadi, saya tak mengerti argumen Rektor ULM terkait dengan KRS dan UKT dikaitkan dengan BPJS Kesehatan,” demikian Muhammad Uhaib As”ad.
Seperti diberitakan sebelumnya,
kebijakan yang ditempuh Rektor ULM Banjarmasin, Prof Dr Ahmad Alim Bachri, dikeluhkan mahasiswa, termasuk para orang tua wali, menyusul dikaitkannya KRS mahasiswa dengan BPJS Kesehatan, hingga dituding bikin ‘ribet’
Kebijakan terkesan ‘nyeleneh’ tersebut, terkait bidang Surat Edaran (SE) Kemahasiswaan yang dikait-kaitkan oleh sang Rektor dengan BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, hingga memunculkan kerepoton atau bikin ‘ribet’ tersendiri.
Pasalnya, para mahasiswa yang akan mengajukan KRS harus terdaftar atau mendaftarkan diri ke Klinik BPJS Pratama yang ada di ULM Banjarmasin/Banjarbaru.
Bila tidak, maka KRS mahasiswa, diduga tak bakal diakomodir pihak ULM.
Di sisi lain yang bikin tambah ‘ribet’, mahasiswa yang sudah memiliki BPJS sebelumnya, harus melakukan mutasi BPJS milik mereka ke BPJS di Klinik ULM Banjarmasin/Banjarbaru.
Sekali lagi, bila ini tak dilakukan, jangan harap KRS para mahasiswa yang akan mengikuti perkuliahan bakal diakomodir, jelas orang tua mahasiswa dari Tanjung, Kabupaten Tabalong kepada kalselpos.com, Minggu (4/2/24) siang.
Apalagi, dari pihak ULM dikabarkan, sebagai salah satu persyaratan utama bagi pengajuan KRS. “Nah, inilah yang jadi permasalahan kami termasuk keluhahan para mahasiswa,” ucap orang tua mahasiswi asal Tanjung tersebut.
Rektor ULM, Prof Dr Ahmad Alim Bachri yang coba dikonfirmasi kalselpos.com terkait kebijakan SE yang dikait – kaitkan dengan BPJS Kesehatan tersebut, Minggu (4/2/24) petang, menjelaskan, kenapa BPJS diminta pindah, agar tidak mempengaruhi jumlah pengeluaran rumah tangga orang tua semua mahasiswa.
Karena, lanjutnya, tidak ikut BPJS ULM tetap juga bayar di tempat lain. “Kalau di ULM bisa meningkatkan pendapatan ULM untuk membantu biaya operasional yang semakin tinggi, jadi tanpa harus ULM menaikkan UKT. Mohon bantu jelaskan,” jawabnya Rektor ULM via pesan WhatsApp.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





