Pelaihari, kalselpos.com – Dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pariwisata Kabupaten Tanah Laut (Dispar Tala), resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi uang restribusi dan asuransi.
Kedua ASN tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (23/1/24) lalu, oleh Kejaksaan Negeri Tala, ungkap Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono SH MH dalam siaran pers yang disampaikan, Rabu (31/1/24) petang.
Kedua ASN tersebut, disangkakan dengan kasus dugaan Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor) dalam penyetoran uang restribusi dan asuransi wisata tahun 2022 sampai
dengan Agustus 2023.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Tala, Teguh Imanto SH M.Hum di dampingi Kasi Pidsus Akhmad Rifani SH MH, dari hasil penyidikan yang telah dilakukan, pada tanggal 19 Desember 2023 lalu, telah menetapkan tersangka berinisial TW, selaku Bendahara pada Dispar Tala.
Kemudian pada 22 Januari 2024, tim penyidik Tindak Pidana Khusus kembali
menetapkan tersangka berinisial MRE, selaku Kadis Pariwisata Tala
Sementara itu, potensi kerugian negara hingga sampai saat ini penyidik telah mengantongi kerugian negara sekitar Rp225 juta.
Selanjutnya, atas perbuatanya, terhadap kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau 3 UndangUndang
Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana disampaikan Kasi Intel Kejari Tala, Radityo Wisnu Aji SH MH.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





