Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Amankan 1 Orang Penyalahgunaan Narkotika

Teks foto: Sapri Aulia (19) terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis Sabu bersama barang bukti setelah diamankan di Mapolres Tanah Bumbu pada Rabu (24/1). (Istimewa)

Batulicin, kalselpos.com – Jajaran Unit Reskrim Polsek Simpang Empat, Polres Tanah Bumbu (Tanbu) Kalimanatan Selatan, mengamankan satu orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.

 

Bacaan Lainnya

Sapri Aulia (19) merupakan warga Kelurahan Tungkaran Pangeran, Kecamatan Simpang Empat, diamanakan kepolisian setempat pada Rabu, 24 Januari 2024 sekitar pukul 23.30 Wita, lantaran menyimpan Sabu seberat 1 gram.

 

“Bertempat di Gang Mawar, Kelurahan Tungkaran Pangeran, terduga pelaku diamankan beserta barang bukti, seperti timbangan, seluler, pack plastik kecil dan lainnya,” terang Kapolres Tanbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Polres setempat AKP Jonser Sinaga, Jumat (26/1/2024).

 

Jonser menjelaskan, melatar belakangi informasi yang berkembang, pihak kepolisian melakukan pelidikan dan pendalaman bahwasanya di area tersebut sering terjadi transaksi narkotika baik Sabu ataupun pil ekstasi.

 

“Saat ini terduga pelaku diamankan di Mapolres Tanah Bumbu guna mendapatkan proses lebih lanjut lagi,” tetangnya.

 

Ia juga meneruskan imbauan Kapolres Tanbu agar sekiranya masyarakat

yang memiliki anak menginjak remaja – dewasa, lebih berhati-hati, mengingat Tanbu memiliki kasus narkotika cukup tinggi.

 

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait