Banjarmasin, Kalselpos.com – Seorang wanita yang bekerja sebagai tukang pijat warga Kelayan B, Gang Gembira, Banjarmasin Selatan, ditangkap jajaran Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, Selasa (16/01/24) lalu.
Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol R Prawira Bala Putra Dewa, Minggu (21/01/2024) sore, mengatakan pelaku yakni Salasiah (52). Ia ditangkap karena kedapatan petugas menyimpan 8 paket narkotika jenis sabu di dalam lemari yang dirumahnya.
“Saat dilakukan penggeledahan, kami temukan 8 paket sabu di dalam lemari ruang tengah rumahnya, dengan berat 10,37 gram, ” ucapnya.
Ia mengatakan, penangkapan pelaku bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi, jika di TKP kerap kali terjadi transaksi narkoba jenis sabu.
“Berbekal informasi tersebut segera dikerahkan petugas ke lokasi untuk melakukan penangkapan. Adapun total barang bukti keseluruhan yakni 8 paket narkoba jenis sabu dengan berat 10,37 gram, ” ungkapnya.
Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah dibawa ke Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, guna proses hukum lebih lanjut.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





