Kasus pembunuhan seorang Nenek di Tabunganen terungkap, gara – garanya Korban menolak memberikan Pekerjaan membersihkan Rumput

Teks foto []istimewa BERI KETERANGAN -Kapolres Batola, AKBP Diaz Sasongko saat memberikan keterangan kasus pembunuhan di Tanunganen, Rabu (17/1) siang, di Marabahan.

Marabahan, Kalselpos.com – Kasus pembunuhan seorang nenek berusia 86 tahun di Desa Tabunganen Muara, Kecamatan Tabunganen, Kabupaten Barito Kuala (Batola) akhirnya berhasil diungkap Polres setempat.

Korban nenek berinisial SB (86) ditemukan sudah tidak bernyawa dengan kondisi bersimbah darah di dalam rumah, Sabtu pada Sabtu (13/1/2023) lalu.

Bacaan Lainnya

Pelaku pembunuhan merupakan tetangga korban berinisial ZN (35), dan dengan pendekatan persuasif yang dilakukan anggota polisi, pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polres Batola, pada Selasa (16/1) lalu.

“Pelaku menyerahkan diri dan mengaku telah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” papar Kapolres Batola, AKBP Diaz Sasongko, dalam press release, Rabu (17/1) siang.

Namun sebelum pelaku menyerahkan diri, tim gabungan Sat Reskrim Polres Batola dan Polsek Tabunganen telah melakukan penyelidikan.

“Berdasarkan olah tempat kejadian perkara dan keterangan saksi, semua tindakan mengarah kepada pelaku,” tambah Kasat Reskrim Polres Batola, AKP Morris Widhi Harto.

“Pun setelah melakukan penganiayaan, pelaku sempat bercerita kepada sang istri. Makanya jaket yang dipakai dan parang untuk menganiaya langsung dibuang,” sambungnya.

Adapun motif pembunuhan didasari dendam dan sakit hati, karena korban beberapa kali menolak memberikan pekerjaan membersihkan rumput di sawah.

“Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 365 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” tutup Kapolres.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait