Tanjung, kalselpos.com-Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Galih Putra Wiratama, S.Tr.K., S.I.K mengamankan seorang pria berinisial AB alias Abdor (28) warga Kelurahan Bihara hilir kecamatan Awayan kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan pada Kamis (11/01/2024) siang.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Joko Sutrisno menjelaskan, pelaku AB diamankan usai adanya laporan dari korban Su (18) warga Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong yang mengaku telah dianiaya oleh pelaku AB.
Menurut pengakuan korban pada Selasa (02/01/2024) sore, pelaku bermaksud bermalam selama 2 hari di rumah korban disebuah kompleks perumahan di Desa Maburai Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong.
Kemudian pada Kamis (04/01/2024) sore, korban sedang berada di kamar membuka handphone milik pelaku dan mendapati pesan yang membuat tidak nyaman perasaan korban.
Setelah mendapati pesan tersebut, korban kemudian marah kepada pelaku yang saat itu berada di dapur, pelaku kemudian mengejar dan mencekik korban dengan menggunakan tangan kanannya, setelah melepas cekikan dari leher korban, pelaku kemudian menampar wajah korban berulang kali dan menarik korban ke dalam kamar kemudian didorong dan kembali ditampar berulang kali menggunakan tangan terbuka.
Pelaku juga mencakar lengan kanan dan dada korban serta menendang kaki kanan korban sebanyak 3 kali, kemudian korban berontak dan kabur ke rumah temannya di sebuah kompleks perumahan di Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak.
Akibat dari dugaan penganiayaan tersebut mengalami luka cakar pada bagian leher dan lengan sebelah kanan, luka memar pada bagian bibir bawah dan lebam pada bagian kaki sebelah kanan.
Pelaku AB alias Abdor diamankan disebuah Rumah di Kompleks perumahan di kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong dan saat ini sudah dilakukan proses hukum di Polres Tabalong dengan dugaan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana dengan barang bukti berupa 1 lembar KTP An. AB dan 1 lembar Surat hasil Visum Et Repertum.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





