Kandangan, kalselpos.com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS) menyampaikan usulan rancangan peraturan daerah (ranperda) diluar program pembentukan Perda (propemperda) 2024, tentang rancangan pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) 2025-2045 kepada DPRD setempat, Rabu (10/1/2024).
Usulan ranperda diluar propemperda 2024, tentang RPJPD 2025-2045 tersebut disampaikan oleh Kepala Bappelitbangda Kabupaten HSS Muhammad Arliayan Syahrial dalam rapat bersama Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kabupaten HSS.
Kepala Bappelitbangda Kabupaten HSS Muhammad Arliyan Syahrial mengatakan, usulan RPJPD 2025-2045 disampaikan sesuai dengan ketentuan undang-undang untuk memandu pembangunan 20 tahun ke depan di Kabupaten HSS, yang standar-standarnya telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Standar-standar pembangunan 20 tahun ke depan sama seluruh kabupaten se-Indonesia yang tujuannya sama,” ujar Arliyan.
Salah-satunya, kata Arliyan, pengentasan kemiskinan akan ditangani melalui program-program seluruh kementerian, provinsi, dan kabupaten/kota secara bersama-sama, melalui tantangan pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) lima tahunan.
Jadi, RPJPD 2025-2045 yang disusun melalui RPJMD lima tahunan akan terlihat keberhasilan, karena dilakukan secara bersama-sama atau keroyokan yang terintegrasi dari pusat, provinsi sampai kabupaten/kota.
“Melalui RPJPD 2025-2045 dampak keberhasil pembangunan akan fokus dari pada sendiri-sendiri,” ujar Arliyan.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten HSS Rahmat Iriadi mengatakan, pihaknya menerima usulan RPJPD 2025-2045 karena sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Namun, kata Rahmat, usulan RPJPD 2025-2045 yang disampaikan pihak eksekutif tersebut, nantik akan disampaikan dalam rapat internal sebagai keputusan terting.
“Usulan sudah kami terima, tapi keputusan akhir akan ditentukan dalam rapat internal,” ujar Rahmat.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





