Kandangan, kalselpos.com -Kasus bullying (perundungan) antar pelajar siswa SMP sederajat yang terjadi di Jalan Lingkar Selatan, Desa Tumbukan Bayu, Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Minggu (31/12/2023) sekitar pukul 14.00 WITA, berakhir damai.
“Sesuai dengan pasal 7 undang-undang nomor 11 tahun 2011 tentang sistem peradilan pidana anak, penyidik wajib melakukan Diversip dalam tahan penyidikan,”
ujar Kasat Reskrim Polres HSS AKP Widodo Saputra didampingi KBO Reskrim Iptu Purwadi, Kanit Tipidum Ipda Herry Aristiyanto dan Kanit PPAT Aipda Alfiannor, Jumat (5/1/2024) sekitar pukul 17.30 WITA saat press release.
Dikatakannya, pihak Polres HSS melakukan Diversip sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, dan wajib dilakukan jika pelaku di bawah umur.
“Alhamdulillah, kesepakatan Diversip disepakati oleh kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor yang dihadiri instansi terkait sesuai kriteria amanat undang-undang,” ujar AKP Widodo.
Ia mengatakan, dari hasil Diversip tersebut telah tercapai kesepakan kedua belah pihak, untuk saling memaafkan atau kejadian peristiwa tersebut.
“Semoga kasus perundungan tidak terjadi lagi di wilayah hukum Polres HSS. Kami imbau warga Kabupaten HSS untuk menjaga anak-anak, terutama yang menginjak remaja,” imbau AKP Widodo.
Ke depan, kata AKP Widodo, pihak Polres HSS melalui Unit PPAT akan mengelar sosialiasi ke sekolah-sekolah tentang bahaya dan larangan bullying terhadap anak- anak.
“Sosialisasi nanti akan keliling ke sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten HSS tentang bullying perundungan anak,” ujarnya.
Sebelumnya, Kapolres HSS AKBP Leo Martin Pasaribu mengatakan, kasus bullying tersebut terjadi berawal di group WhatsApp yang anggotanya terdiri dari korban berinisial KOV (14) dan pelaku berinisial AH (14) dan SAA (15) saling ejek.
Melihat percakapan di Group WhatsApp tersebut, kata Kapolres, AH langsung marang dan menghubungi korban KOV untuk bertemu dan berkelahi, sehingga saat bertemu terjadilah kasus perundungan seperti yang di video viral tersebut.
Saat terjadi bullying tersebut, saksi berinisial PR atas inisiatif sendiri merekam dengan handphone sendiri kejadian tersebut dan mengirimkan hasilnya kepada pelaku dan Group WhatsApp sebanyak dua video, dan saksi berinisial FD mengirim satu video kepada temannya berinisial AN, VA, dan FT, sehingga video perundungan tersebut menjadi viral di media sosial.
“Menindak lanjuti hasil laporan dan pemeriksaan yang telah dilakukan pihak Polres HSS menetapkan AH dan SAA sebagai tersangka kasus perundungan terbit,” ujar Kapolres HSS AKBP Leo Martin Pasaribu.
Dikatakan Kapolres, AH ditetapkan sebagai tersangka berperan menjambak rambut, memukul kepala, memukul badan korban berulang-ulang kali, sementara SAA berperan memukul dengan tangan sebelah kanan yang mengenai wajah korban.
Sesuai dengan ketentuan, ujar Kapolres, kedua pelaku dikenakan pasal 80 (a) satu undang-undang nomor RI tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti nomor 1 tahun 2002 tentang perubahan undang-undang ke 2 tentang perlindungan anak dengan ancam 3 tahun 6 bulan kurungan.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat pengguna media sosial tidak usah khawatir di Kabupaten HSS tidak ada mengarah ke geng-geng anak-anak yang masih batas normal.
“Kasus perundungan ini terjadi diduga karena rebutan pacar,” ujar Kapolres HSS AKBP Leo Martin Pasaribu.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





