Tindak Lanjut Surat Edaran Menpan RB, Pemkab Gelar Rapat Internal

Teks foto : RAPAT - Plh Bupati HSS Muhammad Noor memimpin rapat internal membahas surat edaran Menpan RB.(Kominfo)

Kandangan, kalselpos.com – Pelaksana Harian (Plh) Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) Muhammad Noor bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) dan Bagian Organisasi menggelar rapat internal membahas rencana penambahan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab HSS, Kamis (4/1/2024) di aula Rakat Mufakat, Setda setempat.

“Rapat digelar terkait terbitnya surat edaran Menpan-RB tentang usulan kebutuhan ASN tahun 2024, yang mewajibkan bagi instansi pemerintah untuk menyelesaikan penataan pegawai non ASN paling lambat Desember 2024,” ujar Plh Bupati HSS Muhammad Noor.

Bacaan Lainnya

Plh Bupati HSS Muhammad Noor berharap melalui kerjasama yang erat antar instansi, Pemkab HSS dapat mengimplementasikan rencana penambahan ASN secara efektif, sehingga dapat memenuhi kebutuhan pelayanan masyarakat dengan lebih baik.

“Upaya ini juga mencerminkan komitmen Pemkab HSS dalam menjalankan tata kelola kepegawaian yang responsif dan sesuai dengan regulasi nasional,” ujar Muhammad Noor.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten HSS Kamidi mengatakan,

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait