Kontraktor mengeluh, Pemko Banjarmasin belum lunasi pembayaran proyek

Teks foto : Salahsatu proyek pembangunan milik Pemko Banjarmasin, Jembatan Tembus Mantuil Banjarmasin.

BANJARMASIN, kalselpos.com– Pemerintah kota (Pemko) Banjarmasin hingga saat ini, diketahui baru sekitar 47 persen membayar pekerjaan proyek kepada pihak ketiga.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banjarmasin, Suri Sumardiyah mengatakan, kondisi itu akibat terkendala keuangan, sehingga baru 47 persen. Karena adanya keterlambatan pembayaran ini juga yang yang membuat perlambatan penyelesaian.

Bacaan Lainnya

“Persyaratan pembayaran sudah dilengkapi oleh PUPR. Tinggal pencairan di bagian keuangan daerah,” kata Suri.

“Kami hanya menyelesaikan fisik, menyiapkan proses pembayaran sampai kami serahkan ke BKPAPD,” sambungnya.

Proyek prioritas seperti trotoar dan drainase di Kawasan Bandarmasih Tempoe Doeloe, Jembatan Mantuil 01, dan Jembatan Padat Karya sudah rampung.

“Jadi memang itu sudah bisa kami selesaikan. Semua proyek sudah 90 persen,” terangnya.

Ia juga menjelaskan, anggaran yang sudah dibayarkan mencapai Rp 107 miliar. Sedangkan yang belum dibayarkan kepada penyedia atau pihak ketiga yakni Rp 170 miliar.

Sementara itu, beberapa kontraktor di Banjarmasin mengeluhkan terkait hal ini.

Kontraktor yang mengerjakan proyek di Banjarmasin Selatan, AL menyebut jika pekerjaannya sudah selesai dikerjakan akhir tahun tadi. Hanya saja belum ada pelunasan dilakukan oleh Pemerintah Kota Banjarmasin.

Ia sendiri baru menerima pembayaran 50 persen dari nilai kontrak.

“Pekerjaan sudah selesai saya kerjakan. Terakhir pembayaran Agustus lalu untuk termin kedua. Kalau ingin kami ya dibayarkan segera,” katanya.

Bukan tanpa sebab, ia juga memperkejakan buruh untuk membangun. Sedangkan pembayarannya harus dibayarkan. Para pekerjanya menuntut upah. Belum lagi soal material yang mengambil dulu bayar kemudian alias hutang.

“Pekerja perlu makan. Penyedia material juga harus dibayarkan. Kalau Februari kelamaan,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala BPKPAD Banjarmasin, Edy Wibowo menjelaskan untuk mengatasi hal ini pihaknya perlu melakukan recofusing anggaran.

Sebab, ada pembayaran yang seharusnya dibayar pada tahun 2023 dibayarkan di 2024.

Ia menjelaskan ada kegiatan yang belum dibayarkan di 2023. “Recofusing tetap harus dilakukan. Karena ada kegiatan yang tidak terbayarkan. Memang di 2022 juga sama seperti ini tapi bisa dibayarkan di 2023. Sekarang lebih besar makanya perlu recofusing,” tandasnya.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait