Amuntai, Kalselpos.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) membuka rekrutmen bagi petugas Pengawasan Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Pengumuman sudah dilaksanakan oleh Bawaslu HSU. Berikut jadwal dan persyaratan pendaftaran PTPS:
Sosialisasi dan Pengumuman Pendaftaran dimulai dari tanggal 19-31 Desember 2023, usai tahap ini, tanggal 2-6 Januari 2024 masuk tahap Pendaftaran dan Penerimaan Berkas. Selanjutnya, panitia seleksi melakukan penelitian kelengkapan berkas pendaftar pada waktu yang sama saat berkas masuk ke tim panitia pansel.
Tanggal 7 Januari 2024, pansel kembali melakukan pengumuman pendaftaran. Usai perpanjangan penerima berkas pendaftaran pada masa perpanjangan pada tanggal 7-8 Januari 2024. Kemudian pansel melakukan penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan pada tanggal 7-8 Januari 2024.
Panitia seleksi melakukan pengumuman hasil lulus administrasi pada tanggal 10 Januari 2024. Usai pengumuman hasil lulus kemudian masuk tahap tanggapan masyarakat dimulai 10-21 Januari 2024.
Disusul tahapan wawancara pada tanggal 2-17 Januari 2024. Tim seleksi melakukan penetapan dan pengumuman calon terpilih hasil tes wawancara pada tanggal 18-19 Januari 2024.
Tidak hanya disitu, ada penggantian calon terpilih, jika ada setelah didahului klasifikasi, pada tanggal 19-21 Januari 2024. Baru tanggal 22 Januari 2024, para pendaftar yang lulus segala proses tahapan pansel dilantik menjadi Pengawas TPS pada tanggal 22 Januari 2024.
Ketua Bawaslu HSU Marfa’i menyampaikan, Bawaslu HSU memanggil putra dan putri terbaik untuk bisa berpartisipasi menjadi pengawas TPS pada hari pelaksanaan pemungutan suara. Hadirnya Pengawas TPS untuk memastikan jalan Pemilu yang Luber, jujur dan adil serta berintegritas, sehingga menghasilkan para wakil rakyat di berbagai tingkatan hingga presiden dan wakil presiden.
Pemilu 2024mendatang pihaknya membutuhkan 768 PTPS. Jumlah tersebut sudah sesuai jumlah TPS yang ada di Kabupaten HSU pada Pilpres maupun Pileg pada 14 Februari 2024.
Marfa’i merincikan 768 TPS tersebut tersebar di 10 kecamatan, lima kelurahan dan 114 desa dan TPS khusus seperti rutan/ lapas dan rumah sakit.
“Jadi PTPS ini paling lambat sudah terbentuk 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat tujuh hari setelah pesta demokrasi digelar,” jelasnya.
Selain dapat melihat di akun media sosial Bawaslu HSU, peminat dapat datang ke kantor Bawaslu HSU di Jalan H Amir No 145 Kelurahan Kebun Sari,atau melihat website hulusungaiutara.bawaslu . go . id
“Untuk info lebih lanjut juga silahkan hubungi juga Panwascam maupun Pengawas Kelurahan dan Desa setempat,” tambahnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





