Komisi II DPRD Kalsel Pinta PT. GMK Lepas Plasma Sawit

Teks foto : Komisi II DPRD Kalsel menggelar RDP bersama dinas terkait dan PT. GMK Rabu (20/12) petang .(ist)

Banjarmasin, kalselpos.com – 250
anggota koperasi Subur Mandiri Kalimantan Selatan (Kalsel) tak diberi haknya selama 10 tahun terakhir oleh PT GMK selaku perusahaan sawit.

Berdasarkan atas hal itu Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Imam Suprastowo meminta pihak perusahaan menyerahkan lepas plasma sawit kepada kepada ratusan anggota koperasi agar bisa mereka kelola.

Bacaan Lainnya

Diutarakannya, jika dalam perjalanannya perusahaan tak bisa memenuhi keinginan koperasi, maka plasmanya harus dilepaskan.

“Kami tak ingin program plasma dijadikan kedok semata demi memuluskan kepentingan tertentu segelintir orang misal pengajuan pinjaman uang kepada bank, ” Kata Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Imam Suprastowo kepada Kalselpos com usai RDP bersama dinas terkait dan PT. GMK Rabu (20/12) petang.

Ia menambahkan dari diskusi dan mediasi solusinya meminta Koperasi Sumber Makmur mengajukan kembali perjanjian ke PT. GMK tentang persentasi pembagian produksi dengan memberikan 20 persen untuk petani plasmaplasma sebagai bentuk kewajiban karena ini sesuai amanah perundang-undangan, sebab jika masalah ini terkatung katung tentu merugikan ratusan anggota plasma

Kuasa hukum Korpri koperasi menegaskan sejak 2011 hingga sekarang belum mendapatkan haknya oleh sebab itu sebagai lawyer tentu akan membawa masalah ini sesuai perundang-undangan dan memperjuangkan hak hak mereka

Senada, salah satu anggota Koperasi, Ahmad Yani mengusulkan klausul perjanjian dengan perusahaan dirubah tahu 2024 mendatang, karena perjanjian lama tidak membuat sistem pembagian tersebut hal itu sesuai dengan peraturan Menteri pertanian mengenai sawit hasil produksi 20 persen di sisihkan untuk SHU itu ada regulasinya.

Sementara perwakilan PT. GMK Bidang Kordinator Kemitraan, Bambang Nugroho, mengaku perusahaannya selama ini merugi dikarenakan lahan milik petani yang mereka jadikan kebun sawit masih bermasalah sehingga banyak mengeluarkan biaya tak terduga.

Sedangkan kepastian pembagian 20 persen setiap produksi yang diusulkan pihak anggota koperasi,pihaknya menunggu keputusan dari kantor pusat.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait