Tindak Lanjut Somasi, Pengacara Ajung Minta Kosongkan 3 Ruko Yang Diakui Waluyo

Teks foto: Pengacara Ajung TH L Suan SH bersama tim usai pemasangan spanduk pemberitahuan di lokasi bangunan milik kliennya Mardeni, di Jalan Ramin 2 Palangka Raya. (istimewa)

Palangka Raya, kalselpos.com – Tindak lanjut setelah memberikan somasi, pengacara Ajung TH L Suan SH bersama Fritking SH melakukan pemasangan banner atau spanduk pemberitahuan di lokasi bangunan milik kliennya Mardeni, di Jalan Ramin 2 Palangka Raya.

Didampingi petugas Kelurahan Panarung, Babinsa, Babinkamtibmas dan RT setempat pemasangan banner pemberitahuan dilakukan di depan tiga bangunan Ruko milik kliennya pada Selasa 19 Desember 2023.

Bacaan Lainnya

Isi pemberitahuan tersebut diantaranya berbunyi,
“Dilarang melakukan aktivitas apapun diatas bangunan ini tanpa ijin pemilik yang sah”.

Ajung mengatakan upaya ini dilakukan karena kliennya merasa dirugikan karena kliennya sebagai pemilik yang sah tidak mendapatkan apa-apa dari tiga bangunan Ruko yang telah disewa dan dibayarkan kepada Waluyo yang mengaku sebagai pemilik yang sah.

“Padahal berdasarkan SHM Nomor 2180/Panarung dan akte jual beli (PPTA) Irwan Junaidi SH Nomor 151/2023 klien kami adalah pemilik sah dari rumah, termasuk tiga bangunan ruko yang sudah dibeli klinya dari dari ibu Nurhaidah,” jelas Ajung, Selasa 19 Desember 2023.

Ia juga menjelaskan bahwa tadi sempat ada perlawanan dan debat dengan Waluyo yang didampingi seseorang yang mengaku saudaranya, mereka keberatan dengan pemberitahuan yang disampaikan.

“Kami tetap tegaskan dan minta ruko segera dikosongkan dan kami berikan waktu tiga hari, kami juga tidak ada kaitannya dengan Waluyo yang mengaku mempunyai hak atas ruko tersebut berdasarkan surat perjanjian hutang piutang, karena klien kami membeli dengan dan semua atas nama ibu Nurhaidah sedangkan yang katanya surat perjanjian hutang dengan jaminan ruko ini dengan almarhum suami bu Nurhaidah,” tegas Ajung.

Pria Kelahiran Jangkang ini juga mempersilahkan Waluyo untuk melaporkan atau menggugat dengan apa yang sudah mereka lakukan, “Silahkan kalau memang Waluyo punya surat atau bukti yang kepemilikan yang sah terhadap bangunan ruko ini, kami tunggu dan akan ladeni,” tegas Ajung.

Sementara itu Fritking menambahkan surat perjanjian tersebut sudah dari tahun 2016 jadi sebenarnya kalau memang ada dugaan tindak pidana kenapa tidak dilaporkan dari dulu.

“Kami duga selama ini surat pernjanjian hutang tersebut memang sengaja dibuat seperti itu, dan saya duga surat perjanjiannya tidak sah atau sepihak karena tidak ada saksi atau tokoh yang paling tidak RT yang melihat saat perjanjian tersebut dibuat ” tutup Fritking.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait