Praperadilan terhadap Polresta Banjarmasin atas SP-3 kasus Pemalsuan Tanda tangan ‘dimentahkan’ Pengadilan

Teks foto []istimewa PRAPERADILAN 'DIMENTAHKAN' - H Supriadi (kanan) selaku pemohon melalui dua orang kuasa hukumnya, Muhammad Isrof Parhani (tengah) dan Mustakim Aulawi, saat mempraperadilan Polresta Banjarmasin. 

Banjarmasin, kalselpos.com – Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (19/12/23) kemarin, ‘mementahkan’ alias tidak menerima permohonan praperadilan terkait dihentikannya atau

di-Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3) kasus dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan tandatangan oleh pihak Polresta Banjarmasin.

Bacaan Lainnya

 

Sebelumnya, H Supriadi selaku pemohon melalui dua orang kuasa hukumnya, Muhammad Isrof Parhani dan Mustakim Aulawi, mempraperadilan Polresta Banjarmasin.

 

Muhammad Isrof Parhani, kuasa hukum termohon, saat dihubungi kalselpos.com, membenarkan permohonan praperadilan pihaknya telah diputus dan dinyatakan tidak dapat diterima.

 

Hakim menilai, dihentikannya kasus dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan oleh pihak Polresta Banjarmasin, dinilai sudah sesuai prosedur.

 

Terpisah, terkait dengan putusan penolakan praperadilan yang diajukan H Supriadi oleh hakim PN Banjarmasin,

Dr Sugeng Aribowo SH MH selaku kuasa hukum Heny Widiawati menyampaikan, jika keputusan penyidik Polresta Banjarmasin yang menghentikan penyidikan, jelas sudah sesuai prosedur.

 

Menurutnya, SP-3 dalam konteks tidak cukup bukti dapat juga dikatakan sebagai tindak korektif yang dilakukan penyidik atas penetapan tersangka pada diri seseorang.

 

Tindakan korektif yang dilakukan oleh penyidik Polresta Banjarmasin harus secepatnya dilakukan, agar hak-hak tersangka tidak dirugikan.

 

Apalagi, sambung Sugeng, terbitnya SP-3 oleh penyidik Polresta Banjarmasin sudah melalui gelar perkara khusus di Ditkrimum Polda Kalsel, yang mana pada saat gelar perkara juga dihadiri oleh Sdr H Supriadi serta Ahli Hukum Pidana dari Fakultas Hukum ULM.

 

Jadi, terbitnya SP-3 oleh penyidik Polresta Banjarmasin telah mengacu pada alasan yang diatur dalam Pasal 109 (2) KUHAP dan Peraturan Kabareskrim Nomor 1 Tahun 2022, tegas Sugeng Aribowo yang saat dihubungi sedang berada di Palangka Raya, Kalteng,

 

Seperti diberitakan sebelumnya, praperadilan ini dilatarbelakangi adanya laporan ke Polresta Banjarmasin terkait dengan dugaan kasus penipuan dan juga pemalsuan tandatangan oleh terlapor yakni Heni Widyawati pada Oktober 2021.

 

Dalam perjalanannya, terlapor yang merupakan ASN di lingkup Kemenag Kota Banjarmasin ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2022. Namun pada 3 November 2023, kasus tersebut dihentikan seiring terbitnya SP-3 oleh Polresta Banjarmasin.

 

Adapun dugaan kronologi perbuatan tindak pidana yang dilaporkan ialah menyembunyikan dokumen perjanjian yang sudah dibuat bersama pelapor, termasuk dugaan memalsukan tandatangan pelapor, untuk mempermudah proses jual beli dan dokumen balik nama sertifika.

 

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

 

 

Pos terkait